Peristiwa Nasional

Kasatpol PP DKI Jakarta: Habib Rizieq Shihab dan FPI Sudah Membayar Denda PSBB

Minggu, 15 November 2020 - 15:05 | 61.35k
Imam Besar Habib Rizieq Shihab (IB HRS) sebagai pimpinan Front Pembela Islam (FPI) dalam suatu acara. (Foto: Instagram/ Habib Rizieq Shihab)
Imam Besar Habib Rizieq Shihab (IB HRS) sebagai pimpinan Front Pembela Islam (FPI) dalam suatu acara. (Foto: Instagram/ Habib Rizieq Shihab)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Front Pembela Islam (FPI) akhirnya membayar uang denda Rp50 Juta. Denda ini diberikan karena Habib Rizieq Shihab selaku pimpinan FPI membuat acara yang menimbulkan kerumunan.

Diketahui Habib Rizieq menyelenggarakan pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Sekretariat Laskar Pembela Islam (LPI) di Jalan Petamburan III pada hari Sabtu 14 November 2020, kemaren.

Kabar bahwa HRS dan FPI telah membayar denda ini diumumkan langsung oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin melalui akun Instagram Satpol DKI Jakarta, @satpolpp.dki. Postingan tersebut juga memberikan caption bahwa pihak yang bersangkutan juga sudah mengakui bersalah.

"Surat pemberian sanksi diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pk 10.20, di Sekretariat LPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas. Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara," kata Arifin dikutip oleh TIMES Indonesia di Jakarta, Minggu (15/11/2020).

Kemudian, Arifin juga menjelaskan bahwa DKI Jakarta tetap komitmen untuk mengawal masyarakat dan menghimbau demi keselamatan bersama. Nah kata dia, apa yang dilakukan oleh FPI tersebut dinilai sangat tidak baik untuk ditiru.

Oleh karena itu, menurutnya denda 50 juta tersebut merupakan denda administratif sebesar Rp 50 juta atas pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada penyelenggaraan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu (14/11/2020) malam.

Untuk diketahui, Satpol PP DKI Jakarta sebelumnya melayangkan surat pemberian sanksi denda administratif kepada FPI dan pemimpin FPI, Rizieq Shihab, terkait pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 pada acara pernikahan putri Rizieq dan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggaran FPI.

Acara tersebut, melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

"Pokoknya acara apapun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," pungkas Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin usai mengkonfirmasi denda yang sudah dibayar oleh FPI dan Habib Rizieq Shihab. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES