Gelar Acara Hingga Sebabkan Kerumunan, Habib Rizieq Dikenakan Sanksi
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi DKI Jakarta Arifin menyatakan, pihaknya memberikan sanksi denda kepada Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam.
Ia menjelaskan, Habib Rizieq dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta.
"Dikenakan denda. Karena memang Pergubnya kan sanksi administratif sebesar Rp50 juta," ujarnya, Minggu (15/11/2020).
Ia menambahkan, denda itu tertuang dalam surat pemberian sanksi dengan nomor 2250/1.75 tentang pemberian sanksi denda administratif kepada Rizieq. "Yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan," jelasnya.
Diketahui, Habib Rizieq Rabu (14/11/2020) malam memang menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Selain itu, ia juga menikahkan anaknya bernama Syarifah Najwa Shihab yang dipersunting oleh Irfan Alaydrus. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |