Peristiwa Daerah

Petugas Lapas Jombang, Gagalkan Penyelundupan Obat Terlarang Dibungkus Krupuk Pasir

Minggu, 15 November 2020 - 11:16 | 58.07k
Petugas Lapas kelas IIB Jombang saat memeriksa krupuk berisi obat terlarang (Foto : Dok. Lapas Jombang)
Petugas Lapas kelas IIB Jombang saat memeriksa krupuk berisi obat terlarang (Foto : Dok. Lapas Jombang)

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Setelah Agustus kemarin petugas lembaga pemasyarakatan kelas IIB Jombang (Lapas Jombang) berhasil menggagalkan penyelundupan obat terlarang berupa ribuan pil dobel L melalui buah salak, kini kembali menggagalkan aksi penyelundupan diduga narkotika jenis sabu dan obat terlarang yang dilakukan pengunjung melalui kerupuk pasir.

Hal tersebut dibenarkan oleh Mahendra Sulaksana, Kepala Lapas kelas IIB Jombang mengatakan, aksi penyelundupan obat terlarang yang diselundupkan dalam krupuk pasir tersebut pada Rabu (11/11/2020) pukul 09.30 WIB kemarin oleh salah satu pengunjung.

“Benar, kita telah berhasil mengamankan penyelundupan obat terlarang yang diselundupkan dalam krupuk pasir oleh pengunjung,” kata Mahendra, saat dikonfirmasi TIMES Indonesia (15/11/2020).

Awalnya, tim penggeledah Lapas saat memeriksa secara ketat barang titipan pengunjung, orang yang mengirim paket tersebut tampak terburu-buru dan bergegas meninggalkan Lapas.

Kiriman paket tersebut 1 kresek isinya kerupuk dan satu makanan. Petugas yang curiga kemudian langsung membuka pembungkus kerupuk tersebut.

“Di pencet satu persatu kerupuknya, ternyata di dalam kerupuk itu ada 2 plastik hitam yang ditaruh di dalamnya kerupuk direkatkan kembali. Satu plastik itu serbuk yang diduga narkoba jenis sabu- sabu, satu plastik itu lima pil,” ungkap mahendra.

Setelah memeriksa barang itu, petugas melihat pengirim sudah tidak ada di tempat. Diketahui pengirim paket tersebut berjenis kelamin perempuan.

“Setelah dilihat orangnya tidak ada, kami kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Jombang dan menyerakan barang bukti tersebut,” ujarnya.

Mahendra mengemukakan, paket bungkusan plastik akan diberikan kepada salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terjerat dua perkara narkoba yang telah divonis penjara selama dua tahun. Yang berkas kedua masih belum putus.

“WBP atas nama Nasiril Cakhi pidana dua tahun mempunyai dua perkara yang pidana keduanya belum putus. Kasus yang pertama narkoba yang kedua UU kesehatan,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan tersebut, lanjut Mahendra, telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Selama ini bagaimanapun petugas kita geledah, barang-barang kita geledah supaya narkoba tidak masuk ke sini,” imbuhnya.

Terpisah, Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Mochamad Mukid membenarkan adanya penyerahan barang bukti obat terlarang dari penyelundupan obat terlarang lewat krupuk pasir di Lapas Jombang. “Diduga barang itu berupa sabu, kami nunggu hasil uji labfor dari Surabaya,” ungkap Mukid saat dikonfirmasi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES