Pendidikan

Akhir November, IAIN Jember Berubah Nama Jadi UIN KHAS Jember

Sabtu, 14 November 2020 - 22:59 | 400.22k
Rektor IAIN Jember Babun Suharto (kiri) terima surat persetujuan RPerpres dari Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Hanung Cahyono. (Foto: Humas IAIN Jember for TIMES Indonesia)
Rektor IAIN Jember Babun Suharto (kiri) terima surat persetujuan RPerpres dari Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Hanung Cahyono. (Foto: Humas IAIN Jember for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBERIAIN Jember, Jawa Timur segera memasuki babak baru. Kampus yang diresmikan pada 1991 silam itu dipastikan akan berubah status dan nama menjadi Universitas Islam Negeri KH Ahmad Shiddiq (UIN KHAS) Jember.

Usulan alih status tersebut telh disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi), setelah melalui proses yang cukup panjang.

Restu Presiden tersebut tertuang dari surat yang dikeluarkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tertanggal 12 November 2020 dengan nomor surat B-852/M.Sesneg/D.1/HK.03.01/11/2020.

Di dalam surat itu disebutkan, bahwa Presiden RI telah menyetujui permohonan izin prakarsa penyusunan atas 6 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang UIN.

Keenam RPerpres itu masing-masing untuk UIN Jember, UIN Purwokerto, UIN Tulungangung, UIN Surakarta, UIN Samarinda, dan UIN Bengkulu.

Surat persetujuan RPerpres yang ditandatangani Mensesneg Pratikno diberikan hari itu juga kepada ketua Forum Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia, Prof Babun Suharto di Hotel Lumurè Jakarta, Kamis (12/11/2020) kemarin.

Yang menyerahkan perwakilan dari Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Hanung Cahyono dan Wakil Menteri Agama RI Zainud Tauhid Sa'adi.

Rektor IAIN Jember Babun Suharto menyambut gembira terbitnya RPerpres tersebut.

“Proses ini terbilang cepat. Biasanya RPerpres harus menunggu hingga setahun, tapi kami dipermudah dalam hitungan hari saja,” ungkapnya dalam keterangan pers yang diterima TIMES Indonesia, Sabtu (14/11/2020).

Babun memaparkan isi surat dari Mensesneg yang meminta penyusunan RPerpres agar dilakukan pembahasan secara terkoordinasi dengan kementerian dan nonkementerian.

Terutama terkait dengan tugas dan subtansi yang akan diatur dalam Perpres. Waktu yang diberikan tidak lama, hanya 14 hari ke depan atau sekitar akhir November nanti dari tanggal diterbitkannya surat.

“Jadi, kami diberi waktu paling lambat 14 hari kerja sejak persetujuan penyusunan RPerpres diterima untuk segera melakukan rapat kerja lintas kementerian. Tujuannya untuk membahas dan harmonisasi dengan Kemenkumham RI,” papar Babun.

Ditambahkan, alih status IAIN menjadi UIN ini sudah dilalui cukup panjang. Keenam IAIN yang bakal naik kelas, termasuk IAIN Jember itu, sudah diakuinya cukup layak dan pantas.

“Proses ke depan masih berlangsung, kami mengharap restu dan dukungan masyarakat terus mengalir. Insyaallah Perpres perubahan status dari IAIN Jember ke UIN akan keluar berbarengan dengan selesainya sayembara logo UIN KHAS Jember,” imbuhnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES