KPU Kabupaten Malang Sediakan APK Resmi untuk Pasangan Calon Pilbup Malang
TIMESINDONESIA, MALANG – KPU Kabupaten Malang telah meyediakan Alat Peraga Kampanye atau APK Resmi bagi 3 Paslon peserta Pilbup Malang.
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhendra Pramudya Mahardika menjelaskan sudah mengirim surat ke Liason Officer (LO) tiga paslon.
"Nantinya yang memasang APK Resmi tersebut dari masing-masing LO atau tim Paslon peserta Pilkada," ujarnya kepada TIMES Indonesia, Sabtu (14/11/2020).
Marhendra mengatakan, dengan hadirnya APK resmi ini, Bawaslu Kabupaten Malang sudah bisa menindak jika menemukan APK paslon yang tidak memenuhi aturan.
"Misalnya pemasangan di tempat yang dilarang, mencantumkan foto atau nama pihak lain bukan pengurus parpol, ukuran yang melebihi ketentuan. Itu bisa diturunkan oleh Bawaslu," ungkapnya.
Sedangkan APK Resmi yang disediakan KPU Kabupaten Malang memiliki beberapa kriteria. Diantaranya baliho ukuran 4 × 7 meter lima buah se Kabupaten, bilboard atau videotorn ukuran 4 × 8 meter 5 buah.
Kemudian umbul-umbul berukuran 5 × 1,15 meter sejumlah 20 buah setiap kecamatan dan spanduk ukuran 1,5×7 meter sejumlah 2 buah di setiap desa atau Kelurahan.
"Itu sesuai pasal 28 ayat 1 PKPU No. 11 Tahun 2020," sebutnya. Dia juga menambahkan, setiap paslon nantinya juga boleh menambah jumlah APK dengan mencetak sendiri
Sedangkan sejumlah 200 persen dari APK yang difasilitasi. "Secara aturan memang diperbolehkan. Namun, harus melaporkan kepada kami terlebih dahulu," urainya.
APK Resmi dari KPU Kabupaten Malang tersebut sekaligus sebagai upaya sosialsiasi Pilbup Malang kepada masyarakat. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |