Peristiwa Nasional

Pakar Hukum: Polisi Tak Boleh Politisasi Kasus Rizieq Shihab

Sabtu, 14 November 2020 - 16:02 | 62.93k
Rizieq Shihab. (FOTO: BBC)
Rizieq Shihab. (FOTO: BBC)

TIMESINDONESIA, JAKARTAPakar Hukum Pidana, Slamet Pribadi meminta kepada pihak penyidik agar tidak mempolitisasi perkara Rizieq Shihab. Menurutnya, pihak kepolisian harus bekerja sesuai bukti dan fakta dan bukan mencari cari bukti.

“Polisi tidak boleh mencari cari, yang betul adalah polisi bekerja harus sesuai bukti dan fakta, Jadi fakta itu adalah bukti. Fakta apa yang ada disitu, maka itu yang digunakan didalam penyidikan. Polisi harus berada di tengah-tengah, tunduk kepada hukum formil dan hukum materiil Tidak boleh mempolitisasi hukum,” katanya kepada TIMES Indonesia, Sabtu (14/11/2020).

Ia menjelaskan, dari sisi  hukum pidana, pada prinsipnya jika sudah cukup bukti, maka perkara Rizieq Shihab harus dilanjutkan ke tingkat penuntut umum.

“Kalau tidak cukup bukti atau  perkaranya bukan perkara pidana, atau tersangkanya meninggal dunia, maka perkara itu harus dihentikan,” tambahnya.

Slamet Pribadi menambahkan, jika sebelumnya sudah ada surat penghentian penyidikan perkara (SP3), namun mana kala ditemukan bukti baru, maka penyidikan dapat dibuka kembali untuk dilanjutkan.

“Harapan saya, kalau polisi sudah menghentikan perkara ya sudah itu dipegang teguh, kecuali ada fakta baru. Dan tidak boleh mencari unsur politik untuk mengungkap kembali. Kasus HR sudah menjadi perhatian publik, maka harus dijelaskan ke publik dan hukum, kasus HR cukup bukti atau tidak cukup bukti, tidak boleh didiamkan tanpa kepastian hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Presidium IPW Neta S Pane mendorong Polri memproses kasus hukum yang membelit pimpinan FPI tersebut.

"Dari pendataan IPW ada 9 Kasus yang membelit Rizieq. Tapi hanya satu kasus yang menjerat Rizieq sebagai tersangka, yaitu penodaan terhadap simbol negara, Pancasila, yang diproses Polda Jawa Barat. Selebihnya deretan pengaduan publik kepada kepolisian atas dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Rizieq. Harus ada kepastian hukum terhadap kasus-kasus itu, apakah akan di SP3 atau diteruskan Polri dan Mabes Polri harus menjelaskannya kepada publik," katanya.

"Sedangkan masalah terakhir yang membelit pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang dilaporkan ke polisi itu adalah kasus yang berbau pornografi. Kasus ini dilaporkan Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi pada Senin, 30 Januari 2017. Aliansi ini melaporkan penyebaran konten berbau pornografi ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dibuat pukul 18.30 WIB dengan nomor laporan LP/ 510/ I/ 2017/ PMJ/ Ditreskrimsus, 30 Januari 2017," jelasnya.

Diketahui, Rizieq Shihab sudah kembali ke tanah Air setelah tiga tahun lebih berada di Arab Saudi. IPW pun meminta Habib Rizieq bisa patuh hukum sebagai pembuktian menjadi warga negara yang baik. "Dengan kembalinya Rizieq ke Tanah Air, Polri harus segera menjemputnya untuk menjalani pemeriksaan. Sebagai warga negara yang baik, IPW berharap Rizieq patuh hukum agar kasus yang membelitnya cepat selesai. Habib Rizieq harus paham, siapa pun dia di depan hukum statusnya sama," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES