Peristiwa Daerah

Pertahankan Fungsi dan Lestarikan Hutan Adat, KPH Dempo X Dukung Lokakarya RPHA

Jumat, 13 November 2020 - 21:52 | 41.85k
Lokakarya rencana pengelolaan hutan adat oleh LPHA Tebat Benawa, yang didukung KPH Dempo X  (Foto: Asnadi/ TIMES Indonesia)
Lokakarya rencana pengelolaan hutan adat oleh LPHA Tebat Benawa, yang didukung KPH Dempo X (Foto: Asnadi/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAGARALAM – Kelestarian hutan patut dijaga demi kelangsungan hidup kelak. Hal inilah menjadi dasar mengapa Hutan Adat Mude Tebat Benawa jangan sampai rusak. Bertempat di Gedung Seminar Gunung Gare, KPH Dempo X memfasilitasi Lembaga Pengelola Hutan Adat Mude Ayek Tebat Benawa menggelar lokakarya. Kesempatan tersebut sekaligus digunakan untuk mensosialisasikan Rencana Pengelolaan Hutan Adat (RPHA) Tebat Benawa 2021-2030.

Kepala KPH Dempo X Pagaralam, Hery Mulyono, mengatakan, pihaknya mendukung Lembaga Pengelola Hutan Adat Mude Ayek Tebat Benawa dalam pengelolaan hutan adat.

“Diharapkan dengan adanya lokakarya tersebut, pengelola hutan adat, dalam hal ini LPHA, bisa menyajikan informasi mengenai pengelolaan hutan adat. Juga memberikan pedoman bagi masyarakat hutan adat dalam pengelolaan hutan adat. Membuka peluang kerjasama dengan pihak-pihak lain dalam pengelolaan hutan adat. Lokakarya ini memberikan edukasi dalam rangka melestarikan hutan di wilayah Pagaralam,” ujar Hery ketika dihubungi Jumat (13/11/2020)

Hery Mulyono menambahkan, wilayah hutan adat tersebut terbagi zona, yaitu perlindungan dan pemanfaatan terbatas. “Zona perlindungan merupakan wilayah yang sama sekali belum terpengaruh oleh aktivitas manusia. Sementara zona pemanfaatan terbatas, merupakan wilayah sudah tersentuh dengan aktivitas manusia,” ulasnya.

Hetti, Kasi Perencanaan menambahkan, pengelolaan Hutan Adat Ayek Mude Tebat Benawa sudah dilegalkan. Dalam hal ini sudah mendapat kekuatan hukum melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI.

Hutan Adat Mude Tebat Benawa ini sudah di-SK-kan di 2019 lalu, dan merupakan hutan adat pertama, atau satu-satunya di Sumatera Selatan yang memperoleh pengakuan legalitasnya dari pemerintah. SK tersebut jika tak ada halangan dalam waktu dekat diserahkan secara simbolis kepada lembaga pengelola Hutan Adat Mude Tebat Benawa,” ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES