Peristiwa Daerah Pilkada Serentak 2020

Pilbup Lamongan, Bawaslu Temukan Seribu Lebih APK Melanggar Aturan

Jumat, 13 November 2020 - 20:34 | 53.44k
APK salah satu paslon yang ditertibkan Bawaslu Lamongan, Jumat (13/11/2020). (FOTO: Bawaslu Lamongan for TIMES Indonesia)
APK salah satu paslon yang ditertibkan Bawaslu Lamongan, Jumat (13/11/2020). (FOTO: Bawaslu Lamongan for TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lamongan (Bawaslu Lamongan) mendapati ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) di Pilbup Lamongan yang melanggar aturan.

Ketua Bawaslu Lamongan, Miftahul Badar menjelaskan, kategori pelanggaran mulai dari cara pemasangan, lokasi pemasangan hingga jumlah yang melebihi batas maksimal yang telah ditentukan.

"Cara pasang misalnya dipaku di pohon, melintang jalan. Kalau lokasi pasang misalnya di tempat ibadah, lembaga pendidikan, kantor pemerintahan, kata Badar, Jumat (13/11/2020).

Jenis APK yang melanggar ketentuan juga bermacam-macam, mulai dari baliho, spanduk serta umbul-umbul. "APK yang melanggar ketentuan ini dari ketiga pasangan calon," kata Badar.

Badar menyebutkan, berdasarkan hasil inventarisisr APK yang telah dilakukan oleh Bawaslu Lamongan, jenis pelanggaran lokasi pemasangan terdapat 107 baliho, 31 spanduk dan 5 umbul-umbul.

Kemudian untuk jenis pelanggaran dari aspek keamanan dan keselamatan terdapat 22 baliho, 12 spanduk dan 3 umbul-umbul. Sedangkan APK yang melanggar cara pasang terdapat 107 baliho, 16 spanduk dan 1 umbul-umbul.

"Untuk APK yang melebihi jumlah yang ditentukan, yaitu baliho sebanyak 1.565 buah dan spanduk 10 buah," tuturnya.

Untuk jumlah APK, setiap calon mendapatkan porsi APK yang sama, yaitu baliho sebanyak 5 lembar, umbul-umbul 40 lembar dan spanduk juga 40 lembar. Setiap calon bisa mencetak maksimal 200 persen.

Seluruh APK di Pilbup Lamongan yang melanggar aturan itu ditertibkan hari ini. Penertiban dilakukan setelah Bawaslu Lamongann menyampaikan surat pemberitahuan kepada masing-masing tim Paslon melalui KPU Lamongan. "Dalam penertiban, Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP," kata Badar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES