Peristiwa Daerah

Akhirnya Mobil Dinas Mantan Ketua DPRD Berhasil Disita Kejari Gorontalo

Jumat, 13 November 2020 - 17:20 | 78.54k
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Suwanda bersama anggotanya saat memperlihatkan aset Mobil Dinas yang berhasil disita kepada awak media (Foto: Sarjan Lahay/Times Indonesia)
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Suwanda bersama anggotanya saat memperlihatkan aset Mobil Dinas yang berhasil disita kepada awak media (Foto: Sarjan Lahay/Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, GORONTALO – Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo (Kejari Kota Gorontalo) berhasil menyita aset Pemerintah Kota Gorontalo berupa mobil dinas mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo Periode 2009-2014 yang sudah lama belum dikembalikanya, Jumat (13/11/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Suwanda mengatakan penyitaan itu dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan oleh Sekertaris Dewan Kota Gorontalo pada tanggal 18 Agustus 2020 lalu.

“Kita mendapatkan surat perintah dari Sekertaris Dewan Kota Gorontalo untuk melakukan tindakan pemulihan aset daerah yaitu 1 tahun unit kendaraan mobil dinas yang dikuasi Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo,” kata Suwanda saat konferensi pers

Mobil dinas yang disita itu, kata Suwanda, bermerek Toyota/Corolla dengan nomor MR053ZEE286002193, tahun pembuatan 2007. Terhitung sudah 5 tahun lamanya sejak tahun 2015 dikuasai oleh orang yang tidak berhak memilikinya.

"Namun, Alhamdulillah, mobil itu kita sita, masih dalam keadaan amankan dan kondisi mobil masih dalam keadaan bagus," ujarnya

Lebih lanjut, Suwanda menjelaskan kronologi pengusaha aset tersebut bermula saat ketua DPRD kota Gorontalo periode 2009-2014 tidak terpilih lagi. Dirinya menambahkan yang menguasai aset tersebut mengira mobil tersebut bisa dikuasi lewat lelang.

"Namun saat itu, tidak ada lelang dari DPRD karena proses lelang itu ada mekanismenya tersendiri sehingga mobil itu dikuasai tanpa alas hak,” jelasnya

"Sehingga aset tersebut kita harus sita, karena itu merupakan milik negara, dan tidak bisa dikuasai oleh individu," sambungnya

Jika mobil tersebut tidak dikembalikan oleh orang yang bukan berhak, kata dia, tindakan yang kita lakukan bisa lewat gugatan perdata dan pidana, karena itu merupakan penguasaan aset negara tanpa adanya legalitas yang sah

Kasie Datum, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Adi Hardiyanto Wicaksono menambahkan bahwa penyitaan tersebut dilakukan secara persuasif. Di mana pihaknya meminta secara baik-baik kepada orang yang menguasai aset itu untuk segera dikembalikan mobil dinas tersebut.

"Kita melakukan negosiasi dengan yang menguasai aset ini untuk membicarakan penyitaan aset ini, dengan membicarakan prosedur penyitaan, jika tidak dikembalikan, kita juga jelaskan risikonya," kata Adi Hardiyanto Wicaksono

Adi Hardiyanto menambahkan walaupun proses penyitaan aset daerah berupa mobil dinas mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo ini agak memakan waktu lama, tapi orang yang menguasai aset tersebut memiliki etikat baik. "Orang yang menguasai aset itu ini sempat meminta waktu satu minggu untuk penyitaan, tapi saat kita bicara baik dan menjelaskan kepadanya, Alhamdulillah aset tersebut langsung kita sita," ungkap Kasie Datum, Kejari Kota Gorontalo itu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES