Pemerintahan

Pimpinan Komisi III DPR RI: RUU Larangan Minuman Alkohol Belum Diperlukan

Jumat, 13 November 2020 - 12:23 | 36.37k
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (FOTO: DPD NasDem Jakarta).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (FOTO: DPD NasDem Jakarta).

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai aturan minuman beralkohol dalam bentuk UU masih belum mendesak. Karena itu, ia berpandapat untuk betul-betul dipertimbangkan kembali urgensi merancang RUU Larangan Minuman Beralkohol.

"Karena kalau belajar dari pengalaman yang kita lihat di berbagai negara, kalau minuman beralkohol ini terlalu ketat peraturannya sehingga sangat sulit terjangkau justru berpotensi menimbulkan munculnya pihak yang nakal melakukan pengoplosan alkohol ilegal atau bahkan meracik sendiri," ujar Sahroni, Jumat (13/11/2020).

Diketahui, Badan Legislasi DPR RI sedang merancang RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. RUU itu terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi pidana bagi yang melanggar.

Sahroni menilai yang penting adalah penegakan aturan minuman beralkohol yang sudah ada selama ini di masyarakat. Menurutnya, mau aturannya seperti apa yang penting penegakan-nya di lapangan.

"Sekarang kita lihat, aturan soal larangan konsumsi alkohol di bawah 21 tahun saja belum benar-bener ditegakkan. Begitu juga larangan menyetir ketika mabuk," ujarnya.

Sahroni menilai jangan sampai pengetatan aturan terkait konsumsi alkohol justru mendatangkan masalah lain, seperti menjamur-nya minuman keras ilegal.

"Jangan sampai aturannya diperketat malah jadi makin banyak yang bandel, misalnya, malah 'ngoplos' alkohol sendiri yang bisa berdampak kematian. Ini malah lebih bahaya," kata Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI soal RUU larangan Minuman Beralkohol.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES