Pemerintahan

Gubernur Lemhanas: Tidak Ada Tugas TNI yang Dilaksanakan Secara Otomatis

Jumat, 13 November 2020 - 12:29 | 65.95k
Gubernur Lemhanas Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo. (foto: dokumen lemhanas)
Gubernur Lemhanas Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo. (foto: dokumen lemhanas)

TIMESINDONESIA, JAKARTAGubernur Lemhanas (Lembaga Ketahanan Nasional), Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menjelaskan, ketentuan konstitusional pengerahan TNI harus berdasarkan perintah presiden. Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni hanya berdasarkan perintah presiden melalui pernyataan publik secara terbuka untuk kontrol publik dan DPR. Tidak ada pengerahan yang dilaksanakan secara otomatis.

“Panglima TNI hanya dapat menentukan bagaimana cara melaksanakan tugas dan sama sekali tidak bisa membuat keputusan politik tentang apa yang harus diperbuat TNI sebagai awal penugasan,” ungkap Agus dalam pemaparannya pada diskusi "Pelibatan TNI dalam Penanganan Kontra Terorisme" yang digelar Universitas Andalas, Padang, bersama dengan Marapi Consulting and Advisory secara daring, Rabu (11/11/2020).

Dia juga menambahkan bahwa masih banyak kalangan terbelenggu dalam tatanan dwifungsi ABRI dan berharap akan pelibatan TNI dalam kontra-terorisme tanpa memahami dasar-dasar peraturan perundangan-undangan.

“Masih adanya kalangan TNI yang menganggap doktrin TNI unik dengan perannya sebagai penjaga bangsa, sehingga tatanan dwifungsi ABRI masih dianggap berlaku. Ini disebabkan juga kontrol demokratik dari otoritas sipil yang masih lemah untuk menegakkan tatanan dari kemampuan berdasarkan kaidah demokrasi,” kata dia.

Selain itu, menurut Agus, upaya kontra-terorisme menggunakan kerangka penegakan hukum (criminal justice system) sudah berjalan cukup efektif sehingga jika terorisme terjadi di dalam negeri maka akan menjadi tanggung jawab fungsi penegakan hukum. Seperti Polri dengan perbantuan TNI jika diperlukan berdasarkan keputusan politik atau sebagai akibat pernyataan keadaan darurat. 

Sedangkan jika terorisme terjadi di luar jurisdiksi sistem hukum nasional, maka menjadi tugas dan kewenangan TNI.

“Penerbitan perpres untuk TNI dalam peran menangani terorisme akan rawan tumpang tindih peran dengan berbagai lembaga lain seperti BNPT, Polri, Densus 88, dan lainnya,” kata Agus.

Selain kendala tersebut, Agus pun menyarankan agar rancangan perpres disempurnakan terlebih dahulu dan mengemukakan mendesaknya kebutuhan menerbitkan UU perbantuan TNI kepada otoritas sipil di masa damai yang dapat mewadahi peran perbantuan TNI kepada pemerintah sipil.

Analis strategi dan keamanan Universitas Andalas Zulkifli Harza PhD dalam kesempatan yang sama menjelaskan, adanya kompleksitas aturan soal perbantuan TNI dalam kontraterorisme. Itu dikarenakan UU34/2004 tentang TNI menganut azas hukum humaniter sedangkan UU5/2018 tentang tindak pidana terorisme menganut azas hukum pidana.

“Meskipun pendekatan kontra-terorisme pada umumnya menganut azas penegakan hukum, termasuk di negara-negara lain, perbantuan militer tetap diperlukan dalam situasi di mana penegakan hukum tidak bisa efektif. Namun perbantuan tersebut harus dilakukan melalui kerangka aturan yang jelas sehingga tidak akan terjadi tumpang tindih peran,” kata Zulkifli.

Pelibatan militer dalam kontra-terorisme di Indonesia rawan potensi pelanggaran HAM meskipun diperlukan karena keterbatasan kemampuan kepolisian dalam situasi tertentu seperti di Poso. Zulkifli menekankan diperlukan mekanisme pelibatan dan koordinasi yang baik untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Peneliti HAM dan sektor keamanan Setara Institute for Democracy and Peace Ikhsan Yosarie, SIP menegaskan bahwa fungsi penangkalan seperti yang tertera pada pasal 2 rancangan perpres pelibatan TNI dalam kontraterorisme tidaklah dikenal karena pasal 43 UU5/2018 menggunakan istilah pencegahan yang merupakan bagian dari tugas BNPT.

“Fungsi pencegahan dan pemulihan sebaiknya sebaiknya dikerjakan oleh badan-badan lain yang memang memiliki kompetensi, seperti BNPT, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, dan lembaga-lembaga lainnya,” ungkap Yosarie. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES