Indonesia Positif

Sentra KI-LPPM Universitas Ciputra Raih Penghargaan Pendaftaran Terbanyak Desain Industri

Kamis, 12 November 2020 - 07:29 | 205.28k
Perwakilan Sentra KI-LPPM Universitas Ciputra Menerima Penghargaan Pendaftaran Terbanyak Desain Industri dari DJKI KEMENKUMHAM. (FOTO: AJP TIMES Indonesia)
Perwakilan Sentra KI-LPPM Universitas Ciputra Menerima Penghargaan Pendaftaran Terbanyak Desain Industri dari DJKI KEMENKUMHAM. (FOTO: AJP TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Tahun 2020 Universitas Ciputra Surabaya mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan meraih pendaftaran terbanyak Desain Industri untuk kategori Universitas.

Sentra KI (Kekayaan Intelektual) telah dibentuk oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Ciputra Surabaya ( LPPM-UC). Sentra KI ini didirikan berdasarkan SK Rektor No. 007/UC-REC/Kep/I/2020 dengan tugas pokok dan fungsi mengelola dan memberikan perlindungan terhadap karya cipta yang mempunyai nilai kekayaan intelektual.

Selama pandemi Covid-19 sentra KI bergerak cepat untuk melakukan sosialisasi tentang Kekayaan Intelektual secara daring untuk membantu 7 fakultas di Universitas Ciputra yaitu Fakultas Manajemen Bisnis, Fakultas Industri Kreatif, Fakultas Teknologi Informasi, Fakultas Psikologi, Fakultas Pariwisata, Fakultas Ilmu Komunikasi dan Media Bisnis, Fakultas Kedokteran, dan Fakultas Entrepreunership dan Humaniora.

Penghargaan

Dr. Wirawan E.D Radianto., M.ScA selaku Ketua LPPM menjelaskan bahwa Universitas Ciputra membuat suatu kebijakan bahwa luaran dari penelitian dan pengabdian yang berupa suatu inovasi.

"Universitas Ciputra melihat bahwa inovasi masuk kedalam poin penting baik dalam akreditasi institusi, akreditasi program studi, pemeringkatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan borang inovasi," ungkap Wirawan, Rabu (11/11/2020).

Wirawan juga menambahkan Perlindungan KI yang efektif menjadi pengaman yang dapat melarang eksploitasi suatu produk, jasa, desain, konsep, solusi atau gagasan oleh pihak lain karena kegagalan melindungi produk yang merupakan aset sangat potensial dalam bisnis menempatkan produk tersebut dalam risiko.

Sentra KI-LPPM  UC yang terdiri dari siap memberikan pelayanan kepada peneliti, dosen, dan mahasiswa yang hendak mengurus Kekayaan Intelektual (KI) guna memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Webinar

Sentra KI-UC saat ini terdiri dari Ir. Daniel M. Wonohadidjojo, M.Eng. selaku ketua menjelaskan bahwa di masa mendatang Sentra KI UC diharapkan dapat menjadi wadah komunikasi antara inventor dengan pengguna, untuk memperkuat kerjasama yang saling menguntungkan.

“Pada masa Pandemi ini Sentra KI melakukan Inovasi dengan terus melakukan konsultasi secara daring bagi para dosen dan mahasiswa untuk mendaftarkan kekayaan intelektual, dan selalu memotivasi serta membantu semua kesulitan kesulitan yang dialami para pengusul,” jelas Daniel.

Pada kesempatan yang sama Nugraha Pratama Adhi, S.T., M.HP selaku konsultan menuturkan  Sentra KI memiliki fungsi untuk mengelola KI yang dihasil oleh perguruan tinggi secara keseluruhan, mulai dari identifikasi, sosialisasi, pelindungan, dan penilaian (valuasi), hingga mengkomersialisasikan produk kekayaan intelektual

Sebagai informasi peningkatan perlindungan terhadap kekayaan intelektual (KI) perlu dilakukan sebagai satu upaya yang diambil pemerintah untuk mendorong semangat melakukan aktivitas yang kreatif, inovatif dalam menghasilkan hal-hal  yang baru dan bermanfaat. 

Tanggung jawab perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya dipegang oleh pemerintah, tetapi juga oleh lembaga atau institusi terkait, termasuk perguruan tinggi, termasuk Universitas Ciputra Surabaya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES