Politik Pilkada Serentak 2020

KPU Kota Palu Gelar Pertemuan Bahas Aturan Iklan Kampanye

Rabu, 04 November 2020 - 08:05 | 65.80k
Rapat koordinasi membahas iklan kampanye di ruang Media Center KPU Kota Palu. Selasa, (03/11/2020). (FOTO: Anang Prasetio/TIMES Indonesia)
Rapat koordinasi membahas iklan kampanye di ruang Media Center KPU Kota Palu. Selasa, (03/11/2020). (FOTO: Anang Prasetio/TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, PALU – Jelang kampanye pemilihan kepala daerah serentak pada Desember 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar rapat koordinasi bersama tim kampanye dari empat pasangan calon (paslon). Pertemuan itu membahas aturan pemasangan iklan kampanye Pilwali Palu 2020 yang nantinya akan ditayangkan di media massa, cetak dan elektronik.

“Dalam rapat itu kami bersama tim kampanye membahas terkait aturan pemasangan iklan paslon yang nantinya akan ditayangkan di media massa,” kata Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid saat ditemui di ruang Media Center KPU pada Selasa malam, (3/11/2020).

Agussalim mengatakan, kebijakan dalam aturan kampanye melalui media diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan program dan jadwal penayangan iklan di media massa itu hanya boleh berangsung selama 14 hari mulai tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020.

“Jadi, pemasangan iklan tidak boleh lebih dari 14 hari. Kemudian untuk durasinya juga sudah diatur,” jelas Agussalim.

Agussalim menyatakan, aturan-aturan ini disampaikan kepada tim paslon supaya mereka memproduksi iklan kampanye sesuai yang diatur Keputusan KPU Nomor 465.

“Sehingga nanti pada batasan waktu semua sudah tuntas, diwaktu sebelum tayang kami akan mempelajari terlebih dahulu, apakah yang diserahkan produksi iklan itu sesuai atau tidak,” ujarnya.

Apabila materi yang diserahkan tidak sesuai, lanjutnya, maka pihaknya akan kembalikan dan memberikan waktu untuk diperbaiki.

Hingga saat ini, Agussalim menyebutkan sebanyak 30 media telah berkerjasama dengan KPU Kota Palu yang terdiri dari cetak, elektronik dan media online untuk dilibatkan sosialisasi dalam kegiatan-kegiatan. 

“Kami bersyukur pada setiap kegiatan-kegiatan mereka membantu kami menyampaikan informasi kepada masyarakat, mesosialisasikan terkait dengan kegiatan-kegiatan dan memberikan edukasi,” terangnya.

Dalam kampanye nanti Agussalim menyerahkan sepenuhnya kepada pasangan calon untuk menggunakan media-media yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.

Saat ini kata dia, kerjasama KPU Kota Palu dan media masih dalam tahapan sosialisasi. Berbeda nantinya ketika berbicara kampanye, kerjasamanya dengan media-media yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.

"KPU Kota Palumenyerahkan sepenuhnya kepada pasangan calon yang akan menggunakan media-media yang dimaksud ini, tentunya media-media yang sudah terverifikasi,” ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES