Peristiwa Daerah

Polda Jabar: Penetapan Tersangka Habib Bahar Sesuai Alat Bukti dan Saksi

Selasa, 03 November 2020 - 17:53 | 43.43k
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago. (FOTO : Iwa/TIMES Indonesia)
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago. (FOTO : Iwa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Polda Jawa Barat masih menunggu surat balasan dari Kementerian Hukum dan Ham, terkait pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith, dalam kasus penganiayaan terhadap supir taksi online, tahun 2018 lalu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih menunggu surat balasan dari Kementerian Hukum dan Ham.

"Jadi sekarang, penyidik sudah melayangkan kepada Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Bogor, untuk minta waktu dalam proses pemeriksaa. Kita sedang menunggu," paparnya, Selasa (3/11/20).

Kabid Humas menambahkan, sampai sekarang penyidik tidak pernah menerima surat yang dinamakan perdamaian, pencabutan atau segala macam.

"Intinya yang dimaksud penghentian penyidikan, itu tidak pernah. Faktanya, adalah penyidik sekarang sudah menyampaikan ke kejaksaan bahwa penyidik sudah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus 170 juncto 351 yang terjadi September 2018," jelasnya.

Ditegaskannya, kasus ini tetap berjalan karena ini adalah delik murni atau delik biasa.

"Ini delik biasa, di mana ada satu perbuatan melawan hukum yang ada, niat jahatnya sudah ditemukan dalam dua alat bukti bahkan lebih. Yaitu terkait penganiayaan, alat yang digunakan pelaku, saksi dan korban dan sebagainya kita sudah punya dan itu telah ditetapkan sebagai tersangka,"beber Kombes Pol Erdi Adrimulan.

Untuk pemeriksaan, nanti ada pengembangan dari pemeriksaan tersebut. "Nanti Habib Bahar itu diperiksanya bisa saja di Polda atau bisa saja nanti ada di LP Gunung Sindur," kata Kabid Humas Polda Jabar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES