Pemerintahan 3M Lawan Covid

Cegah Covid-19, Akta Perkawinan di Surabaya Bisa Dibuat secara Virtual

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 15:57 | 41.94k
Siola, Mal Pelayanan Publik Surabaya. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Siola, Mal Pelayanan Publik Surabaya. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Meski pandemi Covid-19 di Kota Surabaya sudah mulai terkendali, nampaknya pelayanan publik dengan tetap disiplin protokol kesehatan (prokes) terus digencarkan. Terbaru, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) mengeluarkan layanan pencatatan akta perkawinan secara virtual yang dapat diakses melalui https://klampid.dispendukcapil.surabaya.go.id.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan layanan ini dibuat supaya seluruh proses mulai dari permohonan sampai dengan pencatatan serta pencetakan produknya dapat selesai melalui online. Mempelai cukup melakukan virtual meeting dengan petugas untuk validasi data.

Pelayanan-Publik-2.jpg

“Yang paling penting kaidah prokes dapat dijaga di masa pandemi. Kebutuhan masyarakat terkait pelayanan seperti ini juga tetap harus berjalan. Untuk itu kami terus berbenah dan membuat alternatifnya,” kata Agus Imam Sonhaji, saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10/2020).

Ia menjelaskan, program yang dimulai sejak 10 Oktober 2020 lalu itu, ternyata sampai hari ini sudah dimanfaatkan oleh 218 pengantin. Selain itu, dia membeberkan, untuk mekanismenya calon pengantin diwajibkan membuat akun pada laman Klampid.

Setelah itu, calon pengantin dapat mengisi berkas sesuai yang ada pada pedoman. Diantaranya menyiapkan Kartu Keluarga (KK), KTP, data saksi, surat sehat dan beberapa dokumen pendukung lainnya.

“Nah, itu dijadikan dalam satu file pdf. Berikutnya melampirkan foto calon pengantin dengan latar berwarna biru. Kemudian diunggah,” paparnya.

Pelayanan-Publik-3.jpg

Setelah diunggah oleh calon pengantin atau pemegang akun itu, petugas akan memproses data tersebut. Lalu setelah berhasil diproses maka pemilik akun akan mendapatkan notifikasi berupa jawaban dari petugas untuk diminta penandatanganan berkas.

“Langkah berikutnya kami akan meminta tanda tangan dari calon pengantin pria dan wanita secara online. Bisa dilakukan dari gawainya. Lalu saat hari H setelah pemberkatan, kami akan validasi data yang sudah diunggah di awal sambil meminta lampiran surat dari tempat ia pemberkatan,” lanjutnya.

Namun begitu, bagi pengantin yang terlanjur melakukan pemberkatan beberapa waktu lalu, validasi melalui virtual meeting dengan petugas dapat dilakukan dimana pun sesuai dengan jadwal yang tersedia.

“Kita juga tawarkan di H-1 apabila ada calon pengantin yang kesulitan melakukan virtual meeting. Jadi semacam ada gladi resiknya dahulu untuk persiapan. Sehingga pada saat hari H lancar tanpa terkendala suatu apapun," urainya.

Dia menyebut, meskipun nantinya Covid-19 telah hilang dari Kota Pahlawan, akan tetapi program seperti ini tetap akan dilanjutkan. Dari situ, masyarakat dapat memilih pelayanan mana yang sesuai dengan kebutuhan, pelayanan tatap muka atau melalui virtual meeting.

"Apalagi generasi milenial lebih cenderung via online. Terobosan ini tetap digunakan oleh calon pengantin yang sibuk tidak dapat melakukan tatap muka. Kalau setelah pandemi pelayanan tatap muka juga akan tetap kami lakukan," urainya terkait pelayanan pembuatan akta perkawinan di Dispendukcapil. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES