Peristiwa Daerah

Gertak Tuntut Dugaan Korupsi Mantan Sekda Kabupaten Malang Diusut Tuntas

Jumat, 30 Oktober 2020 - 19:21 | 168.40k
Gertak saat menjalankan aksi di Polres Malang. (Foto : gertak)
Gertak saat menjalankan aksi di Polres Malang. (Foto : gertak)

TIMESINDONESIA, MALANG – Gerakan Rakyat Anti Korupsi atau Gertak Malang Raya menuntut penegak hukum dalam hal ini Kepolisian mengusut dugaan korupsi dari mantan Sekda Kabupaten Malang.

Mantan Sekda Kabupaten Malang yang dimaksud adalah Didik Budi Muljono yang diduga melakukan korupsi kelebihan pembayaran penghasilan tahun 2019.

"Sebagaimana kami ketahui berdasarkan data didapat, Didik yang menjabat sekda tahun 2014 hingga 2019 itu telah melakukan penyelewengan atas dasar kelebihan pembayaran tambahan penghasilan tahun 2019 yang di duga belum dikembalikan ke kas daerah," ujar Koordinator Gertak, Hamzah melalui rilis tertulis, Jumat (30/10/2020).

Dia menyebutkan, temukan di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Nomor : 68.C/LHP/XVIII.SBY/06/2020, Tanggal 26 Juni 2020.

Dalam keterangan tersebut, dia menyebutkan Mantan Sekda Kabupaten Malang meraup sebesar Rp 621.526.584,27, data itu mengacu pada LHP BPK atas LKPD kabupaten Malang tahun 2019.

"Rp 600 juta lebih itu didapat berdasarkan hasil perhitungan insentif pajak daerah, insentif PBB-P2 Sekretaris Daerah dan tambahan penghasilan dari dokumen pertanggungjawaban," tegasnya.

Ia menduga rekomendasi dari temuan BPK ini belum dijalankan Mantan Sekda Kabupaten Malang sampai saat ini, karena belum ada tindak lanjut. "Sebab dari bulan lalu aduan kami hingga sekarang mantan sekda tersebut di duga belum mengembalikan ke kas daerah, " ungkapnya.

Maka dari itu kata dia, Gertak Malang Raya menuntut Penegak Hukum dalam hal ini Polres Malang segera menindaklanjuti terhadap aduan dugaan korupsi Mantan Sekda Kabupaten Malang Didik Budi Muljono. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES