Peristiwa Daerah

Tiga Pekan Operasi Narkoba, Polres Tuban Ringkus 15 Tersangka

Jumat, 30 Oktober 2020 - 17:47 | 134.34k
Polres Tuban saat Press Rilis pengungkapan kasus Narkoba, Jum'at, (30/10/2020)(Foto: Achmad Choirudin/TIMES Indonesia)
Polres Tuban saat Press Rilis pengungkapan kasus Narkoba, Jum'at, (30/10/2020)(Foto: Achmad Choirudin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, TUBAN – Selama 3 pekan pelaksanaan giat operasi narkoba, Sat Narkoba Polres Tuban berhasil meringkus sebanyak 15 orang tersangka kasus penyalahgunaan obat terlarang di wilayah hukum Kabupaten Tuban.

Bersamaan dengan penangkapan tersebut, Polres Tuban juga menyita ribuan butir Pil Dobel L dan karnopen (Obat Dfatar G). Selain itu juga sabu seberat 3,1 gram.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menyampaikan, total ada 14 kasus laporan terkait Narkoba yang masuk dengan total 15 tersangka. Rinciannya, 6 orang tersangka kasus Sabu dan 7 orang lainnya kasus obat daftar G.

Narkoba-2.jpg

"Keseluruhan tersangka merupakan pengedar dan juga pemakai yang rata rata masih berusia muda yaitu mulai 18 tahun keatas," kata Ruruh, Jum'at, (30/10/2020).

Jumlah barang bukti yang diamankan ialah sabu seberat 3,1 gram dan 8.449 butir obat Daftar G dengan rincian 17 butir jenis pil carnopen dan 8.432 butir pil dobel L.

Berdasarkan informasi dari tersangka, pelaku mengedarkan atau memasarkan Narkoba dengan cara on line. Transaksi dilakukan COD dengan menyasar anak muda atau pelajar. "Ini pelaku menjualnya dengan cara online di chattingan medsos seperti Facebook," jelasnya.

Diketahui tersangka menjual satu tek berisi 10 butir pil dobel L dengan harga Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu. Sementara pil karnopen dijual dengan harga Rp 35 ribu untuk setiap satu tek berisi 10 butir.

Kapolres menambahkan, seluruh tersangka tersebut ditangkap di berbagai lokasi berbeda, yaitu di wilayah kecamatan Plumpang, Tuban kota, dan Jenu. "Paling banyak kasusnya ini yang di kecamatan Plumpang," sambungnya.

Seluruh pelaku yang tertangkap dalam operasi narkoba ini, oleh Polres Tuban dikenakan Undang Undang tentang kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES