Gaya Hidup

Pendaftaran Bantuan Pelaku Usaha Mikro di Majalengka Dibuka Lagi, Begini Syaratnya

Jumat, 30 Oktober 2020 - 15:40 | 489.45k
ilustrasi - Bantuan Pelaku Usaha Mikro. (foto: timlo.net)
ilustrasi - Bantuan Pelaku Usaha Mikro. (foto: timlo.net)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, saat ini masih bisa mendapatkan program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) berupa bantuan tunai langsung sebesar Rp 2,4 juta.

Hal tersebut, berdasarkan surat dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia nomor 491/SM/X/2020, bahwa pendataan program bantuan bagi pelaku usaha mikro diperpanjang waktunya sampai akhir November 2020 mendatang.

Bahkan, dalam proses pendaftaran program BPUM tersebut, warga masyarakat Majalengka, diberi kewenangan untuk mengusulkan program itu secara langsung.

Lantas, apa saja syaratnya?

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (K2UKM) Kabupaten Majalengka, Sedili mengungkapkan, pelaku usaha yang bisa mengusulkan kriterianya. Yakni, bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD.

Sementara itu, untuk mencegah kerumunan di masa pandemi Covid-19, pihaknya tidak membuka layanan pendaftaran langsung. Tetapi dilakukan melalui layanan online melalui link:https://s.id/BPUM Majalengka.

"Melalui link itu, pemohon diminta untuk mengisi data-data pribadi yang meliputi NIK, Nama, Alamat Domisili, Alamat Usaha, bidang Usaha, dan nomor telepon serta diminta untuk melampirkan surat keterangan usaha (SKU) dari desa, foto copy KTP dan KK," ungkap Sadili kepada TIMES Indonesia, Jumat (30/10/2020).

Terkait jumlah UMKM yang telah terverifikasi, Sadili menyebutkan, untuk Kabupaten Majalengka sendiri ada 110 ribu yang sudah tervalidasi. Adapun jumlah yang sudah realisasi sampai Minggu kemarin, baru 39 ribu usaha kecil.

"Oleh karenanya, masih ada sisa mudah-mudahan akan direalisasi secara bertahap walaupun kewenangan untuk realisasi itu sepenuhnya adalah kewenangan Kementerian atau pemerintah pusat.

Dijelaskan Sadili, bahwa ada delapan instansi yang diberikan kewenangan untuk mengusulkan program tersebut. Diantaranya, bukan dinas saja, tetapi Kementerian, Lembaga, Koperasi, Perbankan, dan Perusahaan Pembiayaan yang terdaftar di OJK atau lembaga penyalur program kredit pemeritah baik itu BUMN maupun badan layanan umum (BLU).

"Artinya, Dinas K2UKM hanya memfasilitasi dan membantu masyarakat untuk mendapatkan program Bantuan Pelaku Usaha Mikro ini. Namun realisasi sepenuhnya adalah kewenangan pusat," jelasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES