Peristiwa Daerah

Puluhan Karyawan Positif Covid-19, PT Secco Nusantara akan Dilaporkan ke Polda Jatim

Jumat, 30 Oktober 2020 - 13:35 | 340.69k
Pabrik rokok PT. Secco Nusantara, di Kabupaten Probolinggo. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)
Pabrik rokok PT. Secco Nusantara, di Kabupaten Probolinggo. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – PT. Secco Nusantara yang merupakan salah satu pabrik rokok di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur terancam dilaporkan. Itu setelah puluhan karyawannya terpapar Covid-19.  PT. Secco Nusantara diancam akan dilaporkan ke Polda Jatim, atas dugaan tidak transparansi hasil rapidtes dan swab terhadap karyawan yang positif Covid-19 dari pihak perusahaan.

Jumat (30/10/2020) sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari LIRA Kabupaten Probolinggo, mendatangi kantor perusahaan PT. Secco Nusantara di Desa Suberejo, Kecematan Paiton, Kabupaten setempat, untuk menggelar audiensi bersama pihak perusahaan berdasarkan surat yang sudah dikirmkan beberapa hari sebelumnya.

“Kami sudah mengirimkan surat beberapa hari sebelumnya untuk beraudiensi. Pihak perusahaan sudah menerima dan menyetujui audiensi itu pada hari ini Jumat (30/10/2020) pukul 09.00 WIB,” kata Noval, Humas LSM LIRA.

Namun, ternyata rencana audiensi itu gagal total. Karena pihak perusahaan tidak siap untuk beraudiensi. Sempat terjadi cekcok mulut dengan pihak perusahaan dan satpam, saat menagih janji untuk audiensi.

“Kami akan melakukan audiensi ke kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, karena audiensi dengan pihak perusahaan hari ini gagal. Dan kami akan melaporkan PT. Secco Nusantara, ke Polda Jatim. Ada empat alasan yang akan akmi laporkan,” terangnya

Noval, menyebutkan empat alasan yang dinilai ada kesalahan dari pihak perusahaan, diantaranya.

1. Dugaan ketidaktransparannya hasil Rapid dan Swab karyawan oleh pihak perusahaan.

2. Dugaan Mal praktek dan Mal Administrasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan atau lab internal perusahaan.

3. Dugaan pengurangan karyawan dengan modus Covid-19 untuk menghindari pesangon karyawan.

4. Dugaan intervensi oleh pihak perusahaan kepada karyawan untuk membuat Surat pengunduran diri dari perusahaan, dengan dalih tidak patuhnya keryawan terhadap peraturan perusahaan.

Noval, juga menyebut, selain dilaporkan ke Polda Jatim, pihaknya akan melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan Provinsi Jatim, bahkan ke Menteri Ketenagakerjaan RI.

Sementara itu, Koordinator Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, memang dari perusahaan itu melakukan Rapid dan Swab secara mandari. Dan selama ini memang tidak koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo.

“Informasi yang saya dengar, karyawan yang positif Covid itu diswab setiap 5 hari sekali oleh perusahaan. Kalau kami 14 hari hanya diswab sekali saja sudah selesai,” terang Ugas.

“Jadi tidak sama dengan Satgas. Makanya sejak awal itu, kami Satgas sudah protes, karena tidak sama cara kerjanya untuk melakukan Swab. Dan ada sejumlah karyawan yang protes, sampai ingin mengundurkan diri,” sambung Ugas.   

Saat dikonfirmasi terkait persoalan ini oleh sejumlah wartawan di kantor PT. Secco Nusantara, pihak perusahaan belum bersedia untuk memberikan keterangan. Dihubungi melalui telepon selulernyapun, pihak pimpinan perusahaan masih belum merespon soal karyawannya yang dilakukan rapid dan swab test pascaterpapar Covid-19.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES