Politik Pilkada Serentak 2020

Anggota PPS Berfoto dengan Pasangan Muhdlor-Subandi, Bawaslu Sidorajo: PPS Tak Netral Dipecat Saja

Jumat, 30 Oktober 2020 - 11:00 | 162.56k
Kordiv Pengawasan Bawaslu Sidoarjo, Mohammad Rasul. (FOTO: Dokumen pribadi)
Kordiv Pengawasan Bawaslu Sidoarjo, Mohammad Rasul. (FOTO: Dokumen pribadi)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo, menyatakan bahwa seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) KPU Sidoarjo diduga melakukan pelanggaran kode etik. 

Temuan Panwascam Krian tersebut saat ini masih dalam proyek penyidikan dan klarifikasi beberapa pihak.

Dari hasil temuan Panwascam Krian, anggota PPS Desa Tempel, Kecamatan Krian tersebut kedapatan foto bersama Calon Wakil Bupati (Cawabup) nomor urut 2, Subandi yang berpasangan dengan Calon Bupati (Cabup) Ahmad Muhdlor Ali. Foto dilakukan saat  acara yang dihadiri oleh kedua paslon yang didukung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu di Desa Tropodo, Kecamatan Krian.

Ahmad-Muhdlor-Ali-Subandi.jpg

Dalam foto tersebut anggota PPS berinisial RI itu juga menunjukkan jari peace (jari dua) yang merupakan nomor urut Paslon Ahmad Muhdlor Ali-Subandi. Foto yang beredar di Whatsaap tersebut menunjukkan jika RI berada di foto paling kanan atau dua dari kiri Calon Wakil Bupati, Subandi.

Saat ini Bawaslu Sidoarjo masih menunggu hasil kajian dari Panwascam Krian terkait temuan tersebut.

“Prosesnya ada di Panwacam Krian, nanti dari kajian dan bukti yang ada akan di kirim ke Bawaslu Sidoarjo," kata Kordiv Pengawasan Bawaslu Sidoarjo, Mohammad Rasul kepada TIMES Indonesia, Jumat (30/10/2020).

Rasul mengungkapkan jika dari foto yang beredar, memang terlihat PPS tersebut berada di lokasi dimana Calon Wakil Bupati tersebut melakukan kegiatan sosialisasi atau kampanye.

"Yang bersangkutan memang terlihat jelas dalam foto, dia foto bersama beberapa orang dan dalam foto itu juga ada Calon Wakil Bupati. Foto itu juga terlihat jika anggota PPS itu menunjukan jari dua yang merupakan nomor urut paslon tersebut," ungkapnya.

Rasul menegaskan jika Bawaslu Sidoarjo akan menindak tegas atas temuan tersebut. Dan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Sidoarjo terkait adanya anggota PPS yang tidak netral tersebut. 

"Penyelenggara Pemilu harus netral, itu sesuai Undang-undang. Maka atas temuan tersebut Bawaslu Sidoarjo akan merekomendasikan agar oknum anggota PPS tersebut dipecat. Jelas kok dalam foto anggota PPS itu melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu. Saya minta anggota PPS itu di Pecat," tegas Rasul. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES