Pemerintahan

BKD Bondowoso Tak Transparan Soal Open Bidding Kepala OPD, Ada Apa?

Kamis, 29 Oktober 2020 - 19:40 | 124.45k
Plt Kepala BKD Bondowoso Apil Sukarwan saat dikonfirmasi (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Plt Kepala BKD Bondowoso Apil Sukarwan saat dikonfirmasi (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Terkait progres open bidding sejumlah kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bondowoso (BKD Bondowoso) memilih untuk tutup mulut. Bahkan Kepala BKD sendiri masih dijabat Plt. 

Plt Kepala BKD Bondowoso, Apil Sukarwan enggan memberikan komentar terkait open Bidding. Bahkan ia menolak memberikan jawaban detail saat diwawancarai.

"Ditunggu aja. Ditunggu aja. Mohon maaf saya tidak akan memberi detail rinciannya. Kita tunggu prosesnya aja," kata Apil.

Sementara itu, Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin mengatakan, bahwa terkait open bidding Kepala OPD pihaknya masih menunggu rekomendasi dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).

"Belum turun-turun rekomendasi dari KASN. Di Jakarta sekarang kan ketat. Gubernur memberlakukan PSBB. Sehingga di kantor sana tidak masuk maksimal," paparnya saat dikonfirmasi usai pelepasan ASN purna tugas dua hari lalu.

Menurutnya, saat Pemkab Bondowoso mau menghadap ke KASN, tidak bisa. Karena petugsnya bekerja dari rumah.  Dijelaskannya juga, ketika rekomendasi dari KASN itu turun. Maka akan segera dilaksanakan. "Pasti langsung dieksekusi," imbuhnya.

Sebenarnya terkait belasan OPD yang dijabat Plt sudah lama diingatkan oleh DPRD Bondowoso. Hal itu karena Plt kewenangannya terbatas.

Ketua Komisi I, H Tohari mengatakan, dalam Undang-Undang 30 Tahun 2014, di pasal 14 ayat (7). Bahwa badan dan/atau pejabat pemerintah yang memperoleh wewenang melalui mandat. Tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis, yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian dan alokasi anggaran.

"Ini juga diperjelas SE BKN 2 Tahun 2019, yang dimaksud keputusan atau tindakan yang bersifat strategis. Adalah tindakan yang berdampak besar terhadap perubahan rencana strategis, dan rencana kerja pemerintah," papar politisi PKB tersebut.

Tak hanya itu, lanjut dia, bahkan dalam Perbup yang sudah ditandatangani bupati Bondowoso, di pasal 6 ayat (7) disebutkan, Plh dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam aspek alokasi anggaran. 

"Antara lain, menyusun dan membuat anggaran baru. Merubah anggaran yang ada dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Serta tak boleh menandatangani kebijakan yang bersifat substansial yang berdampak pada status hukum pada aspek alokasi anggaran," paparnya.

Dari informasi yang dihimpun, total ada 11 OPD di Kabupaten Bondowoso yang masih dijabat Plt yakni Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pertanian, RSUD Koesnadi, BKD, Bakesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP), Inspektorat, Dinas PPKB, dan Disparpora. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES