Politik Pilkada Serentak 2020

Bawaslu Lamongan: Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Kampanye Menurun

Kamis, 29 Oktober 2020 - 15:31 | 31.79k
Muhammad Nadhim, Anggota Bawaslu Lamongan, Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal. (FOTO: MFA Rohmatillah/ TIMES Indonesia)
Muhammad Nadhim, Anggota Bawaslu Lamongan, Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal. (FOTO: MFA Rohmatillah/ TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lamongan (Bawaslu Lamongan) menyebut bahwa tingkat pelanggaran protokol kesehatan saat pelaksanaan kampanye Pilbup Lamongan telah menurun.

"Berdasarkan catatan kami, (pelanggaran protokol kesehatan) sudah mulai menurun," kata Muhammad Nadhim, Anggota Bawaslu Lamongan, Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal, Kamis (29/10/2020).

Penurunan tingkat pelanggaran protokol kesehatan pada masa kampanye Pilbup Lamongan tersebut terlihat dari jumlah pelanggaran yang tercatat mulai dari periode 10 hari pertama, kedua hingga 10 hari ketiga masa kampanye.

Pada 10 hari pertama mulai tanggal 26 September hingga tanggal 5 Oktober, Bawaslu Lamongan mencatat sebanyak 9 pelanggaran protokol kesehatan.

Sedangkan 10 hari kedua tanggal 6-15 Oktober tercatat 8 pelanggaran dan pada 10 hari ketiga 16-25 Oktober tidak ada satu pun pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi saat kampanye.

"Jadi totalnya 17 pelanggaran, itu dari ketiga Paslon," ujar Nadhim.

Menurut Nadhim, penurunan angka pelanggaran protokol kesehatan pada saat kampanye tersebut menggambarkan adanya peningkatan kedisplinan Paslon dalam mematuhi protokol kesehatan.

"Karena kami sudah berkoordinasi dengan tim pemenangan Paslon agar mengingatkan timnya yang di bawah, supaya mematuhi protokol kesehatan Covid-19," ucapnya.

Lebih lanjut Nadhim mengungkapkan, dari 17 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Paslon saat kampanye Pilbup Lamongan tersebut tidak sampai ada kegiatan kampanye yang dibubarkan. "Selama ini Bawaslu Lamongan sudah memberikan surat peringatan tertulis kepada tim Paslon yang melanggar protokol Covid-19, jika sudah tertib maka tidak dibubarkan. Dan rata-rata ketika sudah diberikan surat peringatan tertulis mereka sudah bubar sendiri," kata Nadhim. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES