Peristiwa Daerah

Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Puluhan Orang di Cilacap Kena Sidang Tipiring

Rabu, 28 Oktober 2020 - 17:20 | 46.86k
Suasana antrean sidang para pelanggar masker di Cilacap. (FOTO: Mbah Rus FOR TIMES Indonesia)
Suasana antrean sidang para pelanggar masker di Cilacap. (FOTO: Mbah Rus FOR TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CILACAP – Sidang Operasi Yustisi dengan hukuman denda di tempat bagi yang lalai atau tidak patuh Protokol Kesehatan (Prokes) digelar sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 pasal 6 huruf e angka 1 tentang Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Cilacap.

Sidang yang dilaksanakan Selasa, (27/10/2020) pukul 10.00 WIB di kantor Desa Widarapayung Wetan, Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap dipimpin hakim dari Pengadilan Negeri Cilacap dibantu Panitera, dan Staf Umum.

pelanggar masker b

Adapun untuk petugas persidangan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) 4 orang, saksi 2 orang, petugas pemberkasan 2 orang Kejaksaan 2 orang, dan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS 1 orang. 

Sidang kali ini hasil dari operasi gabungan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten 10 orang, Satpol PP Kecamatan Binangun 2 orang, Polri 5 orang, TNI 5 orang, dan Dinas Perhubungan (Dishub) 1 orang pada Sabtu (24/10/2020) dan Selasa (27/10/2020).

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil menjaring 30 orang yang kedapatan tidak memakai masker, sehingga melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2020 pasal 6 huruf e angka 1 tentang Penanggulangan Penyakit.

pelanggar masker c

Kemudian, 30 orang yang menjalani sidang operasi yustisi di Kabupaten Cilacap tersebut terbukti bersalah telah melanggar protokol kesehatan dan dikenai denda sebesar Rp 24.000 serta membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES