Peristiwa Daerah

Kapolres Kediri akan Tindak Tegas Aktivitas Penambangan Tak Berizin

Rabu, 28 Oktober 2020 - 16:14 | 36.23k
Aktivitas penambangan pasir di wilayah Ngancar Kabupaten Kediri (Foto: Canda Adisurya/TIMES Indonesia)
Aktivitas penambangan pasir di wilayah Ngancar Kabupaten Kediri (Foto: Canda Adisurya/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, KEDIRIKapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono kembali mengingatkan pentingnya perizinan bagi masyarakat maupun pihak investor yang ingin melakukan aktivitas penambangan di wilayah hukum Polres Kediri.

Pasalnya, apabila personel menemukan aktivitas pertambangan ilegal, ada sanksi pidana. Menurut Kapolres, hal itu sudah diatur di UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Salah satunya, bagi mereka yang melakukan aktivitas pertambangan harus memiliki izin. 

"Pertambangan, eksplorasi, itu harus memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Kalau tidak memiliki IUP-OP, tentunya ada sanksi pidananya. Jika kami temukan dengan alat bukti yang cukup, akan kami proses hukum," jelasnya, Rabu (28/10/2020). 

AKBP Lukman mengatakan, bagi pihak yang memiliki izin, mereka harus menambang sesuai dengan titik koordinat wilayah. "Harus benar-benar sesuai titik koordinatnya sesuai izin," ujarnya. 

"Kami juga sedang melakukan penertiban bagi yang tidak memiliki izin atau yang sudah memiliki izin supaya menambang sesuai titik koordinatnya. Jangan sampai melebar ke wilayah lain di sekitarnya," imbuhnya. 

Menurut AKBP Lukman, masyarakat yang ingin menambang harus memiliki izin. Bagi penambangan yang sudah memiliki izin, harus memperhatikan lingkungan sekitar.

"Kami juga berharap, ada koordinasi lebih lanjut antara pihak penambang yang sudah memiliki izin dan masyarakat. Misalnya, jika penambang memiliki izin yang sah, aktivitas pertambangan tidak boleh dihalangi. Ada sanksi pidananya. Tapi kami juga berharap, pihak penambang dapat menyerap tenaga kerja dari masyarakat sekitar area pertambangan," tuturnya. 

Saat ini, kata AKBP Lukman, Polres Kediri juga melakukan sosialisasi mengenai zero tambang ilegal. Artinya, tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Kediri. 

Bagi pihak yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, AKBP Lukman berharap aktivitas tersebut dihentikan. "Kami beri waktu sampai akhir Oktober. Jadi masih ada waktu bagi masyarakat yang ingin mengurus izin," katanya. 

"Apabila di kemudian hari masih ditemukan aktivitas pertambangan ilegal, akan kami lakukan tindak tegas dan akan diproses dengan proses hukum yang berlaku," tegasnya. 

Sebagai informasi, penambang dengan izin yang sah salah satunya di wilayah Kecamatan Puncu. Selain itu, aktivitas pertambangan ini juga berada di lokasi lain, seperti Kecamatan Ngancar. 

Namun, jika masyarakat sekitar maupun penambang lain ingin melakukan aktivitas penambangan, imbuh Kapolres Kediri, harus memiliki izin. Apabila tidak memiliki, mereka tidak boleh menambang di daerah tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES