Kopi TIMES

Spirit Pembangunan dan Masyarakat Adat

Rabu, 28 Oktober 2020 - 01:13 | 173.05k
Daud Nolowala, Mahasiswa Pasca Serjana Universitas Brawijaya Malang.
Daud Nolowala, Mahasiswa Pasca Serjana Universitas Brawijaya Malang.

TIMESINDONESIA, MALANG – Pembangunan merupakan serangkaian kegiatan yang di lakukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan pendapatan perkapita suatu Negara. Seperti halnya Indonesia yang tertera dalam UUD 1945 yang menjadi pedoman dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Di Indonesia selama masa Orde Baru, pembangunan yang dilakukan di seluruh Wilayah Republik Indonesia mulai dari tingkat Pusat sampai ke tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa dijalankan dengan sistem perencanaan di mana semua program pembangunan di tentukan oleh Pemerintah Pusat. 

Setelah di keluarkannya UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah di ubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 4 Tentang Perencanaan Pembangunan, menghendaki agar penyelenggarahan pemerintahan dan Pembangunan Daerah di dasarakan pada prinsip Demokrasi dan memperhatikan kekhasan suautu Daerah dalam sisitem Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia.

Penempatan masyarakat adat sebagai subjek pembangunan mutlak di perlukan sehingga dalam proses pembangunan tidak terjadi konflik, baik itu konflik horizontal maupun konflik fertikal yang berakibat pada hilangnya nyawa dan mata pencaharian serta harta benda, yang selanjutnya dapat merusak jalinan social dan ekonomi masyarakat yang terlibat baik secara langsung atau tidak langsung. Hal ini berlaku dan penting untuk menyelesaiakan konflik di Daerah maupun secara Nasional.

Perencanaan Pembangunan merupakan inti dari perumusan kebijakan karena di dalam perencanaan Pembangunan di rumuskan batas-batas kebijakan dan orentasi itu sendiri. Perumusan kabijakan sanantiasa di bertajukan untuk mengintervensi kehidupan public. Oleh karena itu, dalam proses perencanaan pembangunan selalu mengandung prinsip musyawarah dan mufakat dan selalu memperhatikan nilai budaya dan adat isti adat daerah setempat.

Di Indonesia terjadi banyak terjadi konflik antara masyarakat adat dalam proses pembangunan itu sendiri. Persoalan yang mendasar yang sering di katakana ialah Tanah dan Sumber Daya Alam yang di sebut-sebut sebagai leading sector munculnya konflik hingga pada persoalan etnis dan suku. Seperti halnya kasusus sengketa Tanah di Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Hal yang sama juga terjadi di Maluku, di mana masalah tanah serta upaya-upaya militer untuk memperoleh control terhadap sumber daya di tingkat local sering di sebut sebagai sumber utama konflik, sedangkan di Papua sebagai akibat dari Pengusaan dan Negara terhadap sumber daya di Provinsi yang kaya ini dilaporkan telah menjadi penyebab penting ketegangan-ketegangan yang terjadi di sana (ICG, 2000).  

Hal ini menggambarkan UU Nomor 4 Tahun 1999 yang sebagain mempertahankan sisitem perjanjian dan sisitem terpusat dari UU terdahulu, memastikan bahwa hukum Desentralisasi yang di perkenalkan sebelumnya tidak akan mengganggu control secara terpusat. UU ini mengakui ;Masyarakat Adat dan Hutan Adat'. Namun, seperti juga dengan UUPA, UU ini memberikan keleluasaan kepada pemerintah untuk mengatur perolehan atas hak-hak tersebut.

Ini mengungkapkan hubungan antar Negara-Masyarakat sangat berbeda dengan apa yang diatur Undang-undang Kehutanan Nasional.  Oleh karena itu sebagai stakeholder selalu terbuka dan memberi ruang negosiasi kepada masyarakat adat setempat untuk berpartisipasi dalam setiap perencanaan pembangunan sehingga tidak terjadi konflik di kemudian hari.

***

*)Oleh: Daud Nolowala, Mahasiswa Pasca Serjana Universitas Brawijaya Malang.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES