Peristiwa Daerah

Gus Nur jadi Tersangka, Ketua Asosiasi Dai-Daiyah: Dia Harus Bertanggungjawab

Selasa, 27 Oktober 2020 - 07:44 | 171.85k
Gus Nur yang kini ditetapkan sebagai tersangka. (FOTO: Jatimnow.com)
Gus Nur yang kini ditetapkan sebagai tersangka. (FOTO: Jatimnow.com)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Dai-Daiyah Indonesia (ADDAI) Muhammad Syarif Hidayatullah mengatakan, Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka menghina NU adalah sebuah kewajaran. Hal itu kata dia, adalah akibat dari perbuatannya sendiri yang memang tak pantas dilakukan.

"Terkait dengan penangkapan atau ditetapkannya yang bersangkutan sebagai tersangka atas konten yang beredar di YouTube, yang isinya menghina ini saya rasa bukan sekali atau dua kali Gus Nur melakukan hal yang sama," katanya kepada TIMES Indonesia, Selasa (27/10/2020).

Menurutnya, kalaupun Gus Nur ini tak setuju atau tak sejalan dengan NU, tak lantas dia mengekspresikan diri sebagai dai atau penceramah dengan mengeluarkan kata kasar seperti cacian dan makian di media sosial.

"Mudah-mudahan dia paham bahwa memang itu ada konsekuensi hukumnya," tambahnya.

"Sekarang dia harus bertanggung jawab sendiri atas popularitas semua yang dia kejar-kejar, dengan membuat konten yang tidak produktif dan sama sekali," jelasnya.

Selian itu, ia menilai bahwa 'ceramah' yang dilakukan oleh Gus Nur memang tidak memenuhi akhlak sebagai seorang yang ditokohkan oleh sekelompok orang. "Intinya saya pribadi mendukung langkah kepolisian," ujarnya.

Sebelumnya, Sekjen PBNU HA Helmy Faishal Zaini mengatakan, pihaknya juga sangat mengapresiasi aparat kepolisian yang bertindak cepat dan sigap dalam penangkapan Gus Nur tersebut. Ini kata dia, menunjukkan Polri bekerja secara profesional.

"Keluarga Besar Nahdlatul Ulama sejak lama melihat Sdr Sugi Nur (Gus Nur) secara terus menerus menyampaikan narasi-narasi kebencian dan pernyataan yang tendensius kepada Nahdlatul Ulama," katanya.

Bareskrim Polri menangkap Gus Nur di Malang. Ia ditangkap atas laporan dari NU karena dianggap telah menyebarkan informasi rasa kebencian dan penghinaan.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Kabupaten Malang pada Sabtu, 24 Oktober 2020, pukul 00.00 Wib.

Saat ini, Gus Nur pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terkait perkataan yang diduga menghina NU. Dalam waktu dekat, Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan saksi-saksi terkait kasus tersebut. ADDAI pun juga mendukung langkah Polri tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES