Peristiwa Daerah 3M Lawan Covid

Pemprov Sulteng Gencarkan Operasi Yustisi untuk Menekan Penyebaran Covid 19

Senin, 26 Oktober 2020 - 18:36 | 39.63k
Tim gabungan Operasi Yustisi sedang melakukan razia protokol kesehatan di Kota Palu, Sulteng. (Foto : Humas Pemrov Sulteng for Times Indonesia)
Tim gabungan Operasi Yustisi sedang melakukan razia protokol kesehatan di Kota Palu, Sulteng. (Foto : Humas Pemrov Sulteng for Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, PALU – Penegakan protokol kesehatan terus dilakukan Pemerintah Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui tim gabungan Operasi Yustisi yang melibatkan TNI/Polri, Dinas Perhubungan, Sat Pol PP untuk menekan penyebaran Covid-19.

Namun hingga hari ini masih banyak masyarakat yang didapati melanggar protokol kesehatan, buktinya ada 295 orang yang terjaring Operasi Yustisi di Sulteng, 229 orang diantaranya diberi sanksi sosial sejak tanggal 19 hingga 26 oktober 2020.

Kepala Satpol PP Sulteng Mohamad Nadir yang juga Wakil Ketua Bidang Penegakan Hukum Pendisiplinan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Sulteng  mengatakan, hasil evaluasi sementara dengan adanya Operasi Yustisi, pada prinsipnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan sudah cukup bagus, tetapi pengelola kafe yang belum sepenuhnya yang menerapkan sehingga sering terjadi pelanggaran disana.

“Jenis pelanggaran yang banyak ditemui adalah tidak mengatur jarak aman bagi pengunjung sehingga banyak dikenakan sanksi tertulis,” kata Mohammad Nadir pada Senin (26/10/2020).

Menurutnya, Operasi Yustisi di Provinsi Sulteng terus berlanjut dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 32 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Ia berharap para pengelola kafe dan masyarakat dapat menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Sulteng.

Ia menjelaskan, saat ini mereka akan terus mengevaluasi perkembangan sejauh mana masyarakat memahami perilaku 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. “Bila masih ditemukan pelanggaran, maka akan ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Ia juga mengimbau masyarakat yang melakukan keramaian untuk berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 mulai tingkat kabupaten/kota sampai tingkat kecamatan.

Ke depan, kata dia, Operasi Yustisi akan lebih dimaksimalkan untuk memperketat penerapan dan penertiban protokol kesehatan sesuai harapan Gubernur Sulteng saat rapat bersama Forkopimda Sulteng beberapa waktu lalu.  “Memutus mata rantai Covid-19 bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi seluruh elemen masyarakat juga harus terlibat aktif mencegah penularan,” ucapnya. (*)

Pesan Redaksi:

Mari bersama melawan Covid-19. TIMES Indonesia mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas apapun sehari-hari. Ingat pesan Ibu, pakai masker, selalu cuci tangan dan selalu jaga jarak serta hindari kerumunan.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES