Peristiwa Daerah New Normal Life 2020

Regulasi Baru Protokol Kesehatan di Morotai, Karantina Hanya Berlaku yang Terpapar Covid-19

Senin, 26 Oktober 2020 - 18:27 | 84.46k
Bupati Pulau Morotai juga selaku Ketua Satgas Covid-19, Benny Laos. (Foto: dok/TIMES Indonesia).
Bupati Pulau Morotai juga selaku Ketua Satgas Covid-19, Benny Laos. (Foto: dok/TIMES Indonesia).
FOKUS

New Normal Life 2020

TIMESINDONESIA, PULAU MOROTAI – Pemkab Pulau Morotai, Maluku Utara telah menetapkan regulasi baru protokol kesehatan Covid-19 setelah mengantongi izin operasional mesin PCR dari Litbang Kemenkes RI.

Hal tersebut disampaikan Bupati Pulau Morotai juga selaku ketua Satgas Covid-19, Benny Laos setelah bersama Tim Satgas Covid-19 menetapkan regulasi baru protokol kesehatan tentang sistem karantina bagi seluruh pelaku perjalanan baik yang datang berkunjung atau tinggal di Pulau Morotai.

"Sehubungan dengan telah keluarnya izin operasi mesin PCR dari Litbang Kemenkes RI dengan ini Kabupaten Pulau Morotai menetapkan beberapa regulasi untuk semua pelaku perjalanan yang masuk Kabupaten Pulau Morotai," ungkap Bupati Benny Laos, Senin (26/10/2020).

Menurutnya, ada tiga regulasi baru yang ditetapkan dalam protokol kesehatan sistem karantina bagi penumpang yang tiba di Pulau Morotai. Dimana regulasinya mengatur lebih longgar dari sebelumnya, karena Morotai saat ini telah dapat melakukan swab PCR sendiri. Sehingga karantina hanya diberlakukan bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Regulasi dimaksud diutarakan Bupati, pertama, bagi semua pelaku perjalanan yang berdomisili di Morotai wajib dilakukan pemeriksaan rapied test dan swab. Sambil menunggu hasil pemeriksaan swab, pelaku perjalanan dapat memilih lokasi karantina mandiri, baik di hotel, penginapan atau di rumah masing-masing selama 14 hari di bawah pengawasan satgas kecamatan dan desa dengan syarat hasil rapied tes non Reaktif.

Apabila reaktif, maka yang bersangkutan ditempatkan pada lokasi penanganan kesehatan lanjutan yang telah ditetapkan Satgas Covid-19, tidak diwajibkan karantina mandiri, sambil menunggu hasil swab keluar. Apabila hasil swab positif Covid-19 maka yang bersangkutan dijemput dari lokasi karantina mandiri untuk observasi lanjutan oleh tenaga medis.

Kedua, bagi pelaku perjalanan yang melakukan tugas dan kunjungan wisata wajib melakukan repid test, swab apabila diperlukan dan diberikan izin tinggal selama 4 hari, selanjutnya bila izin tinggal di perpanjang maka wajib dilakukan swab kembali apabila diperlukan berdasarkan analisis tenaga medis.

Demikian juga yang melakukan perjalanan dinas dan kunjungan wisata melebihi 7 hari wajib dilakukan swab atau dapat memperlihatkan surat keterangan hasil swab dari wilayah asal, namun batasan berlakunya hanya 7 hari, apabila masa berakhirnya telah melewati 7 hari maka Satgas Kabupaten Pulau Morotai tetap melakukan swab untuk bisa melanjutkan kunjungan dan kerja di Kabupaten Pulau Morotai

Ketiga, bagi pelaku perjalanan dalam rangka kunjungan duka, kawinan atau urusan penting lainnya wajib melakukan pemeriksaan rapid test dan swab, apabila hasil  reaktif maka tidak diizinkan masuk wilayah Morotai sambil menunggu hasil swab. Jika rapid nonreaktif maka diizinkan bersangkutan mengunjungi rumah yang membuat hajatan.

"Kami berharap dengan regulasi baru protokol kesehatan ini dapat melancarkan seluruh aktivitas dan kerja kerja kita semua dan perlu diketahui seluruh masyarakat yang menggunakan fasilitas swab tidak dipungut biaya alias gratis. Jadi dikarantina dalam protokol kesehatan hanya yang positif terpapar Covid-19 dan yang reaktif hanya menunggu hasil swab PCR," terang Bupati Pulau Morotai Benny Laos. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES