Peristiwa Nasional

Mendes PDTT RI: Sisa Dana Desa untuk PKTD Akan Serap 8 Juta Tenaga Kerja

Senin, 26 Oktober 2020 - 18:33 | 42.44k
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Mendes PDTT RI), Abdul Halim Iskandar (foto: Dokumen/Kemendes PDTT RI)
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Mendes PDTT RI), Abdul Halim Iskandar (foto: Dokumen/Kemendes PDTT RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI (Mendes PDTT RI), Abdul Halim Iskandar menyebut sisa Dana Desa yang digunakan untuk program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) akan menyerap 8.885.523 tenaga kerja.

Hal tersebut disampaikan pria yang karib disapa Gus Menteri saat menjadi Narasumber dalam Pertemuan Terbatas dengan Sekretaris Dewan Pertimbangan Presiden yang bertajuk Kebijakan Pembangunan Desa dan Desa Tertinggal di Tengah Pandemi COVID-19, Senin, (26/10/2020).

Gus Menteri mengatakan, per 25 Oktober 2020, Dana Desa yang telah dipergunakan mencapai Rp. 34,756 triliun dari total Dana Desa dalam APBN TA 2020 senilai Rp. 71,190 triliun.

"Masih ada Rp 36,433 triliun, yang akan digunakan untuk menyelesaikan BLT Dana Desa sampai Desember 2020 senilai Rp 10,584 triliun. Sehingga masih tersisa Rp 25,848 triliun," ungkapnya.

Menurut Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini, sisa dana desa senilai Rp 25,848 triliun tersebut, sebisa mungkin dimanfaatkan untuk program PKTD sampai dengan Desember 2020.

"Nah, dana yang Rp. 25,848 triliun itulah yang kita harapkan dan kita sampaikan melalui surat resmi kepada kepala desa agar digunakan semaksimal mungkin untuk PKTD dengan pendekatan produktivitas ekonomi," terangnya.

Menurutnya, kalau hal tersebut bisa dilakukan, dengan minimal 55 persen sisa dana desa digunakan untuk upah PKTD, maka total upah yang akan diterima pekerja mencapai Rp. 14,216 trilun. Dan akan tersedia sejumlah 142.168.366 hari orang kerja.

Diasumsikan 1 orang bekerja 8 hari per bulan dengan gaji Rp100.000 per hari, maka dalam 1 bulannya akan mendapatkan Rp 800.000. Jika ditotal untuk November dan Desember, masih ada 16 hari kerja. Maka PKTD dengan Rp 25,848 triliun itu, akan bisa menyerap 8.885.523 tenaga kerja.

"Nah, kita berharap dengan model ini, maka akan terjadi penyerapan pengangguran di bulan November dan Desember. Pelaksanaan PKTD bisa melalui BUMDes atau BUMDesMa," ujarnya.

Sebagai informasi, total Dana Desa yang telah dipergunakan sampai 25 Oktober 2020 mencapai Rp 34,756 triliun, yang digunakan untuk Program Desa Tanggap COVID-19 senilai Rp 3,170 triliun, kemudian Padat Karya Tunai Desa (PKTD) senilai Rp 9.067 triliun, lalu pembangunan infrastruktur lain senilai Rp 4,641 triliun dan untuk BLT senilai Rp 17,877 triliun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES