Operasi Zebra Semeru: Jangan Langgar Tujuh Pantangan Berlalu Lintas Ini
TIMESINDONESIA, BATU – Jangan langgar tujuh pantangan berlalu lintas ini. Jika tidak ingin ditilang oleh Polisi saat Operasi Zebra Semeru 2020.
Ketujuh pantangan tersebut adalah pengemudi/pengendara menggunakan handphone, pengemudi/pengendara dibawah umur. Berboncengan lebih dari satu orang.
Kemudian tidak menggunakan helm SNI, pengemudi konsumsi narkoba/mabuk, pengemudi melawan arus dan melanggar rambu serta melebihi batas kecepatan/ugal-ugalan.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kasat Lantas Polres Batu, AKP Mala Darlius SH MHum usai melaksanakan apel kesiapan dalam rangka Operasi Zebra Semeru 2020 di Mapolres Batu, Senin (26/10/2020).
Ia menjelaskan bahwa tujuh sasaran pelanggaran ini yang akan menjadi prioritas penindakan selama Operasi Zebra Semeru 2020 yang dilaksanakan Polres Batu mulai tanggal 26 Oktober 2020 hingga 8 November 2020.
“Operasi ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas,” ujar Kasat Lantas. Dalam operasi ini, Satlantas Polres Batu akan mengerahkan 54 personelnya untuk melaksanakan operasi penindakan di daerah rawan laka lantas.
Ia mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar bersama-sama tertib berlalu lintas untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas sekaligus memberikan kenyamanan untuk pengguna jalan lainnya. Selain itu, dalam Operasi Zebra Semeru 2020 kali ini, Kasat Lantas juga mengingatkan agar pengguna jalan selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |