Peristiwa Daerah

Bareskrim Polri akan Panggil Sejumlah Saksi dalam Kasus Gus Nur

Senin, 26 Oktober 2020 - 10:30 | 47.02k
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (FOTO: SUARA).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (FOTO: SUARA).

TIMESINDONESIA, JAKARTABareskrim Polri dalam waktu dekat akan memanggil saksi-saksi terkait kasus ujaran kebencian dengan tersangka Sugi Nur Raharja atau yang biasa disapa Gus Nur.

Diektahui, Bareskrim Polri telah menahan Gus Nur usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Gus Nur sebelumnya ditangkap di Malang, Jawa Timur Sabtu (24/10/2020) dini hari. Salah satu yang melaporkan Gus Nur yaitu Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim.

Gus Nur dinilai menghina organisasi NU dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube. Laporan polisi diterima dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

“Ya akan memanggil saksi,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (26/10/2020).

Namun demikian Argo tak merinci siapa saja saksi yang akan diperiksa dalam kasus ujaran kebencian ini. Sejauh ini Gus Nur sendiri telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES