Peristiwa Daerah Bencana Nasional Covid-19

Wagub DKI Jakarta Tegaskan Sanksi Pelanggaran PSBB Transisi Tetap Diberlakukan

Minggu, 25 Oktober 2020 - 18:56 | 71.35k
Infografis Perpanjangan PSBB Transisi Provinsi DKI Jakarta. (Foto: Instagram BangAriza)
Infografis Perpanjangan PSBB Transisi Provinsi DKI Jakarta. (Foto: Instagram BangAriza)
FOKUS

Bencana Nasional Covid-19

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi diperpanjang namun penegakan sanksi pelanggaran pun tetap diberlakukan, hal ini disampaikan Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

"Semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku," kata Riza di akun Instagramnya, Minggu (25/10/2020).

Menurutnya, jika ada warga yang melanggar PSBB Transisi maka bisa segera melaporkannya melalui aplikasi JAKI.

PSBB-Jakarta-2.jpg

Perpanjangan PSBB Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, mulai 26 Oktober sampai 8 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

"Hal ini berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi ini, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya," terangnya.

Lebih lanjut, Riza mengimbau, warga untuk menunda mudik atau piknik. Selain itu, ia mengingatkan, warga untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak), dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T (tracing (penelusuran), testing (pengujian), dan treatment (perawatan) untuk menangani virus Covid-19.

"Sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan rem darurat kembali," tandas Wagub DKI Jakarta, Riza. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES