Ekonomi UMKM Tangguh

Izin Semakin Mudah, Dewan Berharap Pelaku UMKM Gresik Berkembang

Minggu, 25 Oktober 2020 - 19:16 | 67.55k
Wakil Ketua Komisi II DPRD Gresik M Syahrul Munir saat sosialisasi peraturan daerah di Res Area Desa Betoyoguci, Kecamatan Manyar. (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)
Wakil Ketua Komisi II DPRD Gresik M Syahrul Munir saat sosialisasi peraturan daerah di Res Area Desa Betoyoguci, Kecamatan Manyar. (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)
FOKUS

UMKM Tangguh

TIMESINDONESIA, GRESIK – Adanya peraturan daerah nomor 5 tahun 2019 terkait perizinan jasa usaha makanan dan minuman diharapkan membuat pelaku UMKM Gresik Jawa Timur semakin berkembang.

Seperti yang diutarakan Wakil Ketua Komisi II DPRD Gresik M Syahrul Munir saat sosialisasi peraturan daerah di Res Area Desa Betoyoguci, Kecamatan Manyar, Minggu (25/10/2020) siang 

Legislatif berharap adanya perda yang masif disosialisasikan ke masyarakat ini dapat mempermudah izin usaha dan mewujudkan ekonomi yang berdaya saing, serta produk lokal bisa berkembang dan naik kelas.

"Kita sangat mensupport berkembangnya usaha mikro atau UMKM dalam bentuk Perda ini, kedepan kita berharap masyarakat terutama pelaku usaha mikro dapat dengan mudah mengurus izin atau biasa disebut SIUP," ujar Cak Syahrul.

Politikus Muda PKB ini menerangkan, regulasi perda terbaru ini harus masif disosialisasikan sehingga masyarakat memahami bahwa sudah ada payung hukum yang mengatur tentang perlindungan dan pelayanan usaha mikro.

“Perda ini semangatnya memberikan perlindungan serta mensejahterakan pelaku UMKM. Tujuan kita mensosialisasikan perda ini agar mereka mengerti dan memahami esensi yang ada di dalamnya,” katanya.

Lebih lanjut, Syahrul menjelaskan, dalam peraturan daerah ini mencakup sejumlah aspek bidang usaha berjenis makanan dan minuman, seperti Restoran, Rumah Makan, Caffe, Pusat Penjualan Makanan, dan Jasa Boga.

"Perda ini sudah mencakup sejumlah bidang jenis usaha, jadi kalau masyarakat atau pelaku UMKM Gresik yang berkeinginan mengurus izin silahkan langsung datang di Mall Pelayanan Publik yang berada di lingkungan Pemkab Gresik," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES