Sisa 2 Hari, Ayo Manfaatkan Sunset Policy VI Bapenda Kota Malang
TIMESINDONESIA, MALANG – Program Sunset Policy VI Badan Pendapatan Daerah Kota Malang (Bapenda Kota Malang) hanya sisa dua hari lagi yakni Senin dan Selasa (26-27/10/2020).
Program pemutihan denda pajak tersebut dibuka sejak 1 Agustus 2020 hingga 31 Oktober 2020 sama dengan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi & Bangunan (PBB) 2020.
Namun, cuti bersama yang dilanjutkan weekend mempersempit kesempatan wajib pajak memanfaatkan program.
"Ada waktu dua hari lagi bagi warga Kota Malang, utamanya para Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan dan belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah. Jangan sampai terlambat,” kata Kepala Bapenda Kota Malang Ir Ade Herawanto MT, Minggu (25/10/2020).
Dengan memanfaatkan program Sunset Policy, para Wajib Pajak (WP) mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB serta pajak daerah lainnya (non PBB) yang belum terbayar selama kurun waktu 1994-2019.
"Guna mendukung penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, WP dianjurkan memanfaatkan fasilitas-fasilitas pelaporan dan pembayaran secara online serta paperless, sehingga meminimalisir tatap muka dengan petugas," lanjut Sam Ade d'Kross, sapaan akrabnya.
Wajib Pajak (WP) bisa melakukan proses pembayaran via transfer melalui nomor rekening per jenis pajak yang sudah ditentukan dan melalui cabang Bank Jatim terdekat. Ayo, manfaatkan Program Sunset Policy VI Bapenda Kota Malang ini sebelum berakhir. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |