Peristiwa Nasional

Menaker RI Minta Kepala Daerah Turut Menyosialisasikan UU Cipta Kerja

Minggu, 25 Oktober 2020 - 03:25 | 62.63k
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah saat kunjungan kerja di Kabupaten Tuban (25/04/2020) (Ahmad Istihar/TIMES Indonesia) 
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah saat kunjungan kerja di Kabupaten Tuban (25/04/2020) (Ahmad Istihar/TIMES Indonesia) 

TIMESINDONESIA, TUBAN – Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker RI), Ida Fauziyah meminta Gubernur, Wali Kota dan Bupati untuk menyosialisasikan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Menurutnya, pihak Kemenaker RI telah vicon untuk mengajak pimpinan daerah terlibat dalam penyusunan sebelum dan sesudah UU Cipta Kerja disahkan, dalam hal keterlibatan pembuatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) aturan turunan produk hukum dari perintah undang - undang Ciptaker tersebut.

"Kami Kementerian Ketenagakerjaan mendapat perintah untuk menyusun 4 RPP. Kami mengajak stakeholder ketenagakerjaan, Serikat pekerja, buruh, Apindo, Kadin dan pimpinan kepala dinas bidang tenaga kerja," jelasnya saat kunjungan kerja di Kabupaten Tuban, Sabtu (24/10/2020). 

Jika ada masyarakat aspirasinya masih belum terakomodasi dalam UU Cipta Kerja. Ruang aspirasi tetap ada melalui penyempurnaan rumusan RPP yang mulai dibahas Kemenaker RI.

Bila masih ada pihak yang belum puas, ruang masih terbuka lagi untuk judical review di Mahkamah Konstitusi (MK). "Ruang terbuka itu ada melalui RPP dan masih terbuka lagi ruang aspirasi lewat MK," imbuhnya

Sementara, saat ditanya awak media perihal informasi format naskah hilang pada pasal 46 nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi didalam UU Cipta Kerja, Ida Fauziyah menampiknya.

"Yang mana yang hilang. Ayat dan pasal mana yang hilang, Ada nggak yang hilang. Jangan - jangan memang ngak ada tapi disebut hilang," sanggahnya

Ida menjelaskan proses pembahasan UU Cipta Kerja sama seperti UU lainnya, baik pembahasan sampai paripurna dilakukan oleh legislatif.

"Jadi prosesnya DPR begitu RUU disahkan paripurna. selalu membutuhkan waktu selama hari 7 hari. diserahkan UU ke pihak pemerintah untuk ditandatangani Presiden. Jika tidak ditandatangani Presiden, UU itu pun otomatis sah setelah 30 hari. Saya kira pak presiden akan tandatangani sebelum 30 hari setelah itu dimuat di lembaran negara," paparnya 

Ida juga menyebutkan bila masih terdapat penolakan masyarakat, pemerintah memberikan ruang terbuka untuk berdialog duduk bersama dalam penyusunan dan merumuskan RPP maupun mereview isi UU-nya. 

"Masyarakat belum banyak secara pasti melihat isi UU Cipta Kerja. Dan ada yang memanfaatkan ketidaktahuan ini. Jadi bila masih ada yang mau unjukrasa silahkan tapi jangan anarkis," ujar Menaker RI Ida Fauziyah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES