Politik Pilkada Serentak 2020

Mobil Dinas Ditukar untuk Kampanye, Pasangan Niat Layangkan Laporan

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 23:22 | 65.25k
Ketua Harian Tim Advokasi dan Hukum, Irfan Choirie saat menunjukan fakta mobil dinas dipakai untuk kampanye (Foto: Tim Media Center Paslon Niat).
Ketua Harian Tim Advokasi dan Hukum, Irfan Choirie saat menunjukan fakta mobil dinas dipakai untuk kampanye (Foto: Tim Media Center Paslon Niat).
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, GRESIK – Mendapati fakta terkait mobil dinas yang ditukar mobil pribadi untuk keperluan kampanye calon bupati, Tim Advokasi Pasangan Niat (Fandi Akhmad Yani dan Aminatun Habibah) melayangkan laporan ke Polres Gresik.

Ketua Harian Tim Advokasi Pasangan Niat, Irfan Choirie menuding adanya salah satu mobil dinas aset Pemkab Gresik yang pernah dipakai salah satu Cabup Gresik saat menjabat yang dibarter dengan mobil pribadi. Mobil pribadi itu kemudian digunakan kampanye.

"Jadi, berdasarkan laporan yang masuk ke kami, ada mobdin jenis Toyota Innova dulu pernah dipakai Wabup Moh. Qosim saat ini dibarter dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport milik salah satu kontraktor Dian Agung Wicaksono, yang beralamat di Singorejo RT 3 di Jalan Dr. Wahidin Kecamatan Kebomas. Nah, mobil Pajero itu sekarang digunakan Cabup Qosim untuk kampanye," ungkap Irfan, Sabtu (24/10/2020).

Menurut Irfan, informasi ini didapat Tim Advokasi Niat berdasarkan laporan dari masyarakat. Laporan tersebut kemudian diklarifikasi kepada Agung, selaku pemilik mobil Pajero Sport. 

"Kami dapat keterangan dari Agung ini, kalau memang benar mobilnya Pajero dibarter dengan mobil dinas yang pernah dipakai Pak Qosim saat menjabat wabup," terang Irfan.

Irfan kemudian menjelaskan bahwa dari hasil investigasinya kepada Agung, mobdin Toyota Innova warna hitam dengan plat merah nopol W-1438-AP yang merupakan aset (milik) Pemkab Gresik awalnya dipakai kedinasan oleh Asisten I, Hari Surjono (almarhum).

Kemudian, mobdin itu digunakan oleh Wabup Moh. Qosim. Saat Qosim mencalonkan diri sebagai cabup, mobdin tersebut dibarter dengan mobil jenis Mitsubushi Pajero Sport nopol W 1685 DA warna hitam.

"Jadi, saat ini Pak Qosim kampanye dengan mobil Pajero milik kontraktor Agung itu. Jadi, kami mempersoalkan mobdin milik pemkab yang dipakai oleh kontraktor Agung tersebut," ujar Irfan.

Ironinya, tambah Ketua Harian Tim Advokasi Pasangan Niat mobdin tersebut saat ini plat nomornya diganti plat hitam palsu dengan nomor W 1554 QM. "Tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 236 KUHP, pemalsuan. Makanya, kami laporkan ke Bupati Gresik, Kapolres, dan Kasatlantas agar ditindak," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES