Peristiwa Daerah

Kejari Jember Tuntaskan Sengketa Orang Bertetangga dengan Restorative Justice

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 19:44 | 54.84k
Pihak Kejari Jember memfasilitasi mediasi antara pihak berperkara yakni Adi Purnomo dengan Sutopo dalam upaya restorative justice. (Foto: Kejari Jember for TIMES Indonesia)
Pihak Kejari Jember memfasilitasi mediasi antara pihak berperkara yakni Adi Purnomo dengan Sutopo dalam upaya restorative justice. (Foto: Kejari Jember for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBERKejari Jember, Jawa Timur ikut mempromosikan penyelesaian masalah hukum melalui pendekatan restorative justice. Pendekatan tersebut menitikberatkan pada menciptakan keadilan dan keseimbangan kepada pelaku maupun korbannya.

Upaya mempromosikan pendekatan tersebut salah satunya saat Kejari Jember menyelesaikan sengketa antara dua orang yang saling bertetangga di Kecamatan Patrang, Jember, beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember Aditya Okto Thohari menerangkan bahwa perkara yang dimaksud itu melibatkan Adi Purnomo dan Sutopo. Sengketa dua orang bertetangga tersebut mencuat pada 14 Mei 2020 lalu.

Aditya menceritakan bahwa cekcok keduanya hingga bergulir ke ranah hukum bermula saat Sutopo menyapu lantai depan rumahnya dan meletakkan sebuah ban bekas di bawah pohon yang menurut Sutopo masih berada di pekarangan miliknya.

Aktifitas Sutopo itu ternyata dinilai negatif oleh Agus, yang merupakan kakak Adi Purnomo.

Aditya menceritakan bahwa menurut Agus, Sutopo meletakkan ban di pekarangan miliknya.

"Keduanya pun terlibat adu mulut," ujar Aditya.

Lebih lanjut, dia menceritakan saat Sutopo dan Agus bersitegang, datang Adi Purnomo dengan emosi dan memukul Sutopo. Adi masih melakukan tindakannya itu meski Sutopo sudah terjatuh.

Kejari-Jember-2.jpg

"Peristiwa itu pun berlanjut dengan pelaporan ke kepolisian setempat. Hingga Adi harus menjalani penahanan pertamanya saat pelimpahan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jember," terang Aditya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember Prima Idwan Mariza menyatakan, perkara kedua orang bertetangga itu selesai melalui mekanisme penyelesaian perkara di luar persidangan setelah pihaknya melakukan pendekatan restorative justice melalui mediasi.

“Sebagaimana diatur oleh Peraturan Jaksa Agung RI nomor 15 tahun 2020,” ungkap Prima.

Dia menerangkan bahwa penyelesaian perkara itu juga telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Penyelesaian itu sebagai upaya kejaksaan melaksanakan restorative justice atau keadilan restoratif. Yaitu upaya penyelesaian masalah untuk mengembalikan keadaan menjadi baik seperti sebelum terjadi tindak pidana," terang Prima.

Dia berpesan kepada masyarakat Jember untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kehidupan bertetangga. “Ada pepatah dalam ajaran Islam, tetangga adalah saudara dekat. Karena itu harus bersikap saling tolong, jauhi sifat individualistis, saling memerhatikan, dan jangan bersifat apriori atau berburuk sangka,” pesan Prima.

Sebelumnya, upaya penyelesaian sengketa hukum melalui restorative justice oleh Kejari Jember juga pernah dilakukan terhadap Tommy Dwi Prasetyo, warga Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Jember pada September 2020 lalu. Pria yang berprofesi sebagai sopir ambulans itu terlibat kasus pertengkaran dengan rekannya sendiri lantaran masalah yang dinilai sepele, namun keduanya telah saling memaafkan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES