Peristiwa Daerah

Kadin Pusat Tegaskan Penggugat Bukan Lagi Anggota Kadin

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 18:33 | 82.62k
Logo Kadin. (FOTO: Kadin for TIMES Indonesia)
Logo Kadin. (FOTO: Kadin for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Kamar Dagang dan Industri Provinsi Jawa Barat (Kadin Jabar) kembali memanas, pasca terpilihnya Cucu Suntara sebagai Ketua Kadin Jabar hasil Musprovlub Kadin Jabar tanggal 10 September 2020.

Usai Musprovlub Kadin Jabar, mantan Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sujana melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung, atas dilantiknya Cucu Suntara. Tatan juga menggugat Kadin Pusat.

Menanggapi gugatan ini, Ketua Kompartemen Kadin Indonesia, Ali Said menjelaskan kepengurusan Kadin Jabar di bawah kepemimpinan Cucu Suntara, merupakan kepengurusan yang sah, sesuai Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

"Bahkan saat pelantikan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil setuju dan siap bersinergis dengan Kadin Jabar di bawah pimpinan Cucu Suntara," ungkap Ali Said kepada wartawan, Sabtu (24/10/20).

Ali menyatakan gugatan oleh Tatan harus dilihat secara utuh soal organisasi Kadin yang mempunyai AD dan ART yang sah.

"Jadi begini, sesuai AD dan ART, Tatan sudah dicabut dari anggota Kadin, dan tidak mempunyai hak apapun membawa nama organisasi Kadin, karena sudah bukan anggota Kadin lagi," tukasnya.

Menurutnya SK perihal pemberhentian terhadap Tatan itu dikeluarkan per tanggal 10 September 2020 lalu.

"Intinya sudah tidak berhak membawa nama organisasi Kadin. Sementara dalam gugatan ke pengadilan, masih menggunakan mantan Ketua Kadin Jabar. Ini menurut saya sudah pidana karena masih membawa-bawa nama Kadin," tegasnya.

Kalau diterima gugatan ini, kata Ali, pengadilan harus melihat secara cermat dan utuh. Karena Kadin mempunyai AD dan ART. "Secara tegas kami sudah tidak menganggap Tatan sebagai anggota Kadin lagi," tandasnya. Ali mengimbau pengurus Kadin Jabar saat ini untuk terus bekerja sesuai aturan yang ada.

Sebelumnya diberitakan, Tatan Pria Sujana, Ketua Kadin Jabar yang dilengserkan pada Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) Kadin Jabar beberapa waktu lalu, menggugat Ketua Kadin Jabar versi Musprovlub, Cucu Sutara. Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bandung tersebut juga menggugat Ketua Umum Kadin Pusat, dan seluruh Ketua Kadin kota/kabupaten se-Jabar dan asosiasi di bawah naungan Kadin(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES