Peristiwa Daerah

BKPSDM Kota Bontang Sambut Baik Peluncuran Aplikasi Si-Apek Kanreg VIII BKN

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 16:12 | 71.62k
Aplikasi SI-APEK (Foto: Bkpsdm Bontang For TIMES Indonesia)
Aplikasi SI-APEK (Foto: Bkpsdm Bontang For TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONTANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang menyambut baik dan mendukung penerapan aplikasi SI-APEK. Hal Ini merupakan bentuk inovasi dari KANREG VIII Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang patut untuk diteladani.

"Bahwa kita pegawai harus terus berupaya membuat terobosan positif dalam rangka memudahkan pelayanan, sehingga dapat dilakukan secara cepat, tepat dan transparan," ujar Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto Sabtu, (24/10/2020).

Sudi-Priyanto.jpgKepala BKPSDM Bontang,Sudi Priyanto (Foto: BKPSDM Bontang For TIMES Indonesia)

Kedepan menurut Sudi selaku instansi pengusul Pemerintah Kota Bontang, melalui BKPSDM akan mengusulkan pemenuhan kebutuhan Karpeg, Karsu dan Karis baik yang sifatnya usulan baru ataupun usulan karena adanya perubahan data yang harus diperbaharui dengan memanfaatkan Aplikasi SI-APEK ini.

"Selamat kami ucapkan kepada Bapak Kepala Kantor Regional VIII BKN beserta seluruh jajaran. Semoga kedepan layanan kepegawaian dapat terus semakin berkualitas," ungkapnya.

SI–APEK adalah singkatan dari Sistem Aplikasi Pengusulan Kartu Pegawai (karpeg)/ Kartu Istri (karis)/ Kartu Suami (karsu) online, merupakan aplikasi pelayanan kepegawaian yang terdapat di Kantor Regional (kanreg) VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Aplikasi ini memudahkan seluruh instansi yang berada di wilayah kerja Kanreg VIII dalam melakukan pengusulan karpeg/ karis/ karsu secara online. Setiap instansi telah diberikan akses sebagai user penginput berkas usul karpeg/ karis/ karsu online yang dapat digunakan untuk meng-entry berkas usulan karpeg/ karis/ karsu sekaligus dapat melakukan monitoring berkas usulan sudah sampai sejauh mana prosesnya selesai dilaksanakan.

Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian kemudian akan melakukan verifikasi melalui SI – APEK dengan menggunakan user admin dan akan mencocokkan dengan kelengkapan berkas aslinya.

Oleh karena itu berkas usul karpeg/karis/karsu yang telah selesai diinput dalam aplikasi SI-APEK oleh instansi harus diserahkan ke Kanreg VIII BKN untuk dilakukan verifikasi. Setelah verifikasi berhasil maka user admin akan mencetak karpeg/karis/karsu yang kemudian akan diserahkan kepada instansi. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES