Pemerintahan

Kembali ke BPKPAD, Ini Prestasi Ahmad Purbaja Semasa Menjabat Kepala Inspektorat Maluku Utara

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 15:07 | 166.99k
Kepala BPKPAD Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaja. (Foto: Wahyudi Yahya/TIMES Indonesia)
Kepala BPKPAD Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaja. (Foto: Wahyudi Yahya/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, TERNATEAhmad Purbaja resmi kembali menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Provinsi Maluku Utara (Malut). Sebelumnya, Ia juga pernah mengisi jabatan tersebut lalu dimutasikan ke Inspektorat Provinsi.

Selain Ahmad Purbaja, terdapat Nirwan MT Ali yang sebelumnya kepala DPMTSP dilantik menjadi kepala Inspektorat, Kepala Biro (Karo) Protokol Kerjasama dan Komunikasi Publik (PKKP) Setda Provinsi Mulyadi Tutopoho dilantik menjadi kepala dinas Perpustakaan dan  Kearsipan daerah.

Ahmad Purbaja 2

Kemudian, Bambang Hermawan jabatan lama Kepala Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)  bergeser ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), dan Muhammad Hi Ismail jabatan lama asisten gubernur administrasi, jabatan baru Kadis Sosial

Mereka dilantik oleh Sekda Syamsuddin A Kadir di Kediaman gubernur Kelurahan Kalumpang Kota Ternate Tengah pukul 20 WIT pada Jumat (23/10/2020) malam. Sesuai SK gubernur nomor :821.2.22/Kep/167/X/2020.

Selanjutnya kedua untuk kepala dinas sosial SK gubernur nomor : 821.2.22/Kep/168/X/2020 tentang  pengangkatan dan pemberhentian pejabat eselon II dilingkungan Provinsi Maluku Utara.

Khusus untuk Ahmad Purbaja, selama menjabat sebagai Inspektur, kinerja Inspektorat Provinsi Maluku Utara (Malut) kian meningkat. Selama 2019-2020, Inspektorat Malut berhasil mengembalikan temuan keuangan negara sebesar 1,3 Miliar.

Ahmad Purbaja 3

Pada tahun 2019, terdapat Rp 784,069,478 yang berhasil dikembalikan. Pada tahun 2020, Inspektorat juga berhasil mengembalikan temuan ke kas daerah senilai Rp 604,445,266. Total yang dikembalikan selama 2019-2020 senilai Rp 1,388,514,744.

Selain berhasil menyelamatkan keuangan negara, dalam pelaksanaan tugas fungsi pembinaan dan pengawasan Inspektorat Provinsi Maluku Utara selama 2018-2020, terdapat beberapa prestasi kerja yang diperoleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dianataranya menghasilkan opini WTP atas audit laporan keuangan tahun 2018, mempertahankan opini WTP bersama BPKPAD tahun 2019, menperoleh penghargaaan dari BPKP terkait dengan Peningkatan Kapabilitas APIP Level 3 dan Maturitas SPIP level 3 tahun 2019, meraih Juara 2 penyelesaian tindak lanjut Se-Maluku Utara tahun 2020.

Selain itu Inspektorat juga mendapatkan penghargaan Indonesia Award Tata Kelola Pemerintahan atas Peningkatan Kapabilitas APIP Level 3 dan Maturitas SPIP Level 3 Tahun 2020.

"Sementara penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2019 mendapatkan nilai B dan di tahun 2020 penilaian SAKIP ada peningkatan dengan nilai BB," jelas Ahmad Purbaya kepada TIMES Indonesia, Sabtu (24/10/2020).

Dijelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah salah satu unsur yang diperlukan untuk mendapatkan sistem pengendalian internal yang baik adalah penguatan peran APIP.

Dalam kerangka Internal Audit Capability Model (IACM) yang dikembangkan oleh The Institute Of Internal Auditor (IIA) tahun 2009, tingkatan peran APIP tergambar dalam tingkat kapabilitas APIP.

"Kapabilitas APIP adalah  kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugas pengawasan yang terdiri dari tiga unsur yang saling terkait yaitu kapasitas, kewenangan dan kompetensi sumber daya manusia yang harus dimiliki APIP agar dapat mewujudkan perannya secara efektif," terang Ahmad Purbaja

Ahmad Purbaja berharap, prestasi dan penghargaan ini akan terus lakukan untuk dapan menciptakan sistem kerja yang akuntabilitas, dalam menjalankan fungsi pengawasan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES