Peristiwa Daerah

Soal Pepres Undang-undang Pelibatan TNI, Ini Saran Komisi I DPR RI

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 10:14 | 53.70k
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. (FOTO: Komisi I DPR RI for TIMES Indonesia)
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. (FOTO: Komisi I DPR RI for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam menanggulangi aksi terorisme telah dibahas oleh DPR RI bersama Pemerintah. Pembahasan ini mendapat perhatian oleh berbagai kalangan termasuk Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sriwijaya (UNSRI) yang melaksanakan kegiatan Webinar bertajuk “Pelibatan TNI dalam Kontra Terorisme”, Jumat (23/10/20).

Dalam diskusi tersebut, mengundang 4 narasumber yaitu akademisi UNSRI Henny Yuningsih dan Nur Aslamiah Supli, anggota DPR RI TB Hasanuddin, dan Peneliti Marapi Beni Sukadis.

Dalam Webinar tersebut, TB Hasanuddin menyampaikan paparan terkait pembahasan Perpres tersebut. Menurut Hasanuddin, saat ini DPR dan PPemerintah tengah melakukan pembahasan substansi pada pasal-pasal yang dianggap penting untuk memastikan bahwa Perpres ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Induknya.

“Pepres ini harus sesuai dengan kedua UU induknya, yaitu UU 34/2004 tentang TNI dan UU 5/2018 tentang Tindak Pidana aksi Terorisme”, kata Hasanuddin. Dalam webinar tersebut, Hasanuddin juga menyepakati beberapa pengaturan dalam pasal-pasal Perpres. 

Hasanuddin memberi catatan pada pasal 5 mengenai kegiatan dan operasi penangkalan yang ditetapkan oleh Panglima. “Saya menyarankan bahwa operasi penangkalan, selain ditetapkan oleh Panglima, tapi juga berdasarkan Perintah Presiden, setelah berkonsultasi dengan DPR RI”, jelas Hasanuddin.

Sedangkan pasal penindakan dan pemulihan dalam pelibatan TNI, Hasanuddin setuju dengan pengaturan tesebut karena telah sesuai dengan UU 34/2004 dan UU 5/2018. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES