Advertisement
Pemerintahan

Mantan Ketua Kadin Jabar Gugat Ketua Kadin Jabar Terpilih

Polemik kepengurusan Kamar Dagang dan Industri Jawa Barat (Kadin Jabar) terus memanas. Sebelumnya Kadin Pusat membekukan kepengurusan Kadin Jabar yang di bawah pimpinan Tatan Pria Sujana.

TIMES Indonesia,
Mantan Ketua Kadin Jabar Gugat Ketua Kadin Jabar Terpilih
Mantan Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sujana. (FOTO: Kadin Jabar for TIMES Indonesia)
A-AA+

BANDUNG Polemik kepengurusan Kamar Dagang dan Industri Jawa Barat (Kadin Jabar) terus memanas. Sebelumnya Kadin Pusat membekukan kepengurusan Kadin Jabar yang di bawah pimpinan Tatan Pria Sujana.

Tatan dilengserkan dari jabatan Ketua Kadin Jabar melalui Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) Kadin Jabar beberapa waktu lalu, tidak mengakui kepengurusan Kadin Jabar versi Musporvlub.

Advertisement

Tatan lalu menggugat Ketua Kadin jabar versi Musprovlub, Cucu Sutara ke Pengadilan Negeri Bandung.

Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bandung tersebut juga menggugat Ketua Umum Kadin Pusat, dan seluruh ketua kadin kota/kabupaten se-Jabar dan asosiasi di bawah naungan Kadin.

Tidak tanggung-tanggung, para tergugat harus bayar kerugian materil dan imateril sebesar Rp 22 miliar secara tanggung renteng.

“Sidangnya akan digelar Rabu pekan depan, semoga pekan depan para tergugat hadir,” ujar penasehat hukum penggugat (Tatan Pria Sujana), R. Aji Oktario kepada wartawan, Jumat (23/10/20).

Aji menuturkan pihaknya mewakili klien nya karena memandang proses Musprovlub Kadin Jabar itu tidak sesuai aturan. Antara lain Panitia Musprovlub Kadin Jabar tidak melakukan verifikasi kepada para peserta yang hadir dalam Musprovlub Kadin Jabar 2020.

Advertisement

"Panitia dan ketua kadin kabupaten / kota dan anggota luar biasa selaku penanggung jawab dan penyelenggara musprovlub tidak pernah membuat dan mempersiapkan tata tertib," ungkap Aji.

Menurutnya penyelenggara musprovlub juga menyalahi wewenang. Pencalonan dan penetapan Cucu Sutara sebagai Ketua Kadin Jabar sisa masa bakti 2019-2024 bertentangan dengan Pasal 26 ayat 12 Anggaran Dasar Kadin.

Dari situlah menurut Aji, Kadin telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan surat permohonan Musprovlub Kadin Jabar batal.

"Menyatakan Musprovlub Kadin Jabar yang diselenggarakan pada tanggal 10 September 2020 berikut dengan segala hasil keputusan dan penetapan Musprovlub Kadin Jabar tahun 2020, tidak sah," tegas Adi.

Kemudian surat pemberhentian terhadap Tatan Pria Sujana sebagai anggota Kadin menurutnya pun tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

"Para tergugat Kadin Jabar harus membayar secara tanggung renteng  untuk membayar kerugian baik materil maupun immateril yang diderita oleh penggugat yakni sebesar Rp 22 miliar," beber Adi. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

I
PenulisIwa Ahmad Sugriwa Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia