Pemerintahan

Kementan RI: UU Cipta Kerja Memiliki Tujuan Strategis Menyejahterakan Petani

Jumat, 23 Oktober 2020 - 18:24 | 42.20k
Mentan RI Syahrul Yasin Limpo. (FOTO: Kementan RI)
Mentan RI Syahrul Yasin Limpo. (FOTO: Kementan RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementan RI, Prof. Erizal Jamal menjelaskan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster pertanian memiliki kepentingan strategis dalam menyejahterakan petani.

Hal ini terlihat dari adanya pembukaan investasi dan kemudahan ijin usaha yang lebih tersisitem.

Menurut Erizal, subtansi umum dalam UU ini adalah mempermudah aturan lama menjadi aturan baru yang bisa diakses oleh semua pihak, termasuk para petani yang ingin memulai usaha kecil dan menengah.

"Jadi regulasi yang tadinya tumpang tindih sudah disederhanakan. Perijinan yang rumit juga sudah dipermudahkan. Kenapa? karena kewenangan di daerah baik kota maupun kabupaten sudah masuk satu sistem di pemerintah pusat," ungkap Erizal, Jumat (23/10/2020).

Erizal mengatakan, UU Cipta kerja bahkan mengatur konsekuensi kebijakan impor yang harus berorientasikan pada kepentingan petani. "Ketentuan impor di pasal 14 harus memperhatikan kepentingan petani. Kan sejauh ini seolah-olah kita dianggap berpihak pada impor," ucapnya.

Padahal, kata dia, UU ini sudah sejalan dengan visi Presiden Jokowi, yakni membuka akses lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia.

"Kalau kita lihat 5 visi Presiden Jokowi, diantaranya adalah Indonesia akan membuka diri untuk investasi dalam upaya membuka lapangan kerja secara luas," jelasnya.

Sebelumnya, Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster pertanian sempat menimbulkan polemik di kalangan pengamat karena dianggap berpotensi memperluas impor pangan. Padahal, hingga saat ini prioritas utama dalam memenuhi kebutuhan pangan adalah produksi dalam negeri yang sejalan dengan rumusan UU Pangan Pasal 3.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa, pemenuhan kebutuhan pangan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan. "Dengan basis itu maka pemenuhan kebutuhan pangan dalam negeri tetap mengutamakan produksi dalam negeri," kata Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementan RI, Prof. Erizal Jamal saat menjelaskan UU Cipta Kerja menyejahterakan petani. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES