Pemerintahan

Sesuai Nomenklatur Pemda DIY, Desa Kini Disebut Kalurahan

Jumat, 23 Oktober 2020 - 00:30 | 60.52k
Gubernur DIY Sri Sultan HB X dan Bupati Sleman Sri Purnomo ketika melantik para lurah se-Kabupaten Sleman. (Foto: Pemkab Sleman for TIMES Indonesia)
Gubernur DIY Sri Sultan HB X dan Bupati Sleman Sri Purnomo ketika melantik para lurah se-Kabupaten Sleman. (Foto: Pemkab Sleman for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Pemerintah Kabupaten Sleman melantik Lurah desa di Gedhong Pracimosono, Komplek Kepatihan Yogyakarta, Kamis (22/10/2020). Pelantikan perubahan nomenklatur jabatan tersebut dilakukan oleh Bupati Sleman, Sri Purnomo. Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Desa harus selaras dengan perangkat di Pemerintahan Daerah DIY (Pemda DIY). Salah satunya dengan perubahan sebutan desa menjadi kalurahan, termasuk perubahan atau peningkatan urusan yang jadi ranahnya.

Menurut Sri Purnomo, hal ini berdasarkan dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta juga menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah DIY dapat menggunakan penyebutan perangkat daerah dan jabatan pada perangkat daerah DIY, kabupaten/kota, dan desa sesuai dengan kearifan lokal tanpa merubah struktur pada perangkat daerah.

Gubernur DIY Sri Sultan HB X

Perubahan ini, terang Sri Purnomo memiliki tujuan untuk meningkatkan dan menguatkan kapasitas organisasi, baik dimensi kelembagaannya, tata kerjanya, urusannya yang diampunya maupun sumber daya aparaturnya. Penataan kelembagaan pemerintah kalurahan, lanjutnya, diselenggarakan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat berdasarkan prinsip responsibilitas, akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi dengan memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan istimewa.

“Semoga hal ini bisa mewujudkan kalurahan yang berdikari, berbudaya, rukun, berketahanan, demokratis, maju, dan makmur,” harapnya.

Kegiatan ini dilakukan secara simbolis dengan diikuti oleh lima Lurah. Sedangkan selebihnya sebanyak 81 Lurah mengikuti acara tersebut secara daring.

Bupati Sleman Sri Purnomo

Mereka yang menjadi perwakilan Lurah yakni Lurah Maguwoharjo, H. Imindi Kasmiyanta, S.Pd., Lurah Margorejo,Drs. Amad Jalaludin, Lurah Candibinangun, Sismantoro, SH.,MH., dan Penjabat Lurah Banyuraden, R. Hery Subagio.

Tepat setelah pelaksanaan pelantikan Lurah oleh Bupati Sleman. Para Lurah tadi kemudian dikukuhkan sebagai pemangku keistimewaan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1), Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemerintah Kalurahan.

Dengan pergantian nomenklatur jabatan Kepala Desa menjadi Lurah tersebut. Menurut Sri Sultan HB X, para lurah dapat meneladani sifat Ki Lurah Semar dalam cerita pewayangan.

Dijelaskan Ki Lurah Semar memiliki sifat mengayomi serta rela bela bakti demi kesejahteraan rakyat. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa di era modern ini, pengimplementasian sifat-sifat tersebut bukanlah tugas moral, namun tugas politik.

“Justru politisi lah yang harus menghidupkan (sifat-sifat) Semar,” terang Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. (*)

Ekoran-23-10-2020-DIY-Ganti-Desa-Jadi-Kalurahan.jpg

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES