Peristiwa Daerah

Hari Santri Nasional 2020, DPRD Cirebon Berikan Kado untuk Ponpes

Kamis, 22 Oktober 2020 - 21:48 | 49.82k
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Fitria Pamungkaswati memegang perda yang telah disetujui. (FOTO: Ayu Lestari/ TIMES Indonesia)
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Fitria Pamungkaswati memegang perda yang telah disetujui. (FOTO: Ayu Lestari/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CIREBON – Di Hari Santri Nasional (HSN) 2020 pondok pesantren se Kota Cirebon mendapatkan kado istimewa dari anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon.

Pasalnya di HSN ini, sebanyak tujuh Fraksi DPRD Kota Cirebon menandatangani atau menyetujui usulan permohonan Raperda tentang penyelenggaraan pesantren di Kota Cirebon.

Tujuh Fraksi ini diantaranya, Partai Amanat Nasional (PAN), Gerindra, PDIP, Demokrat, Nasdem, PPP, dan, yang terakhir PKB.

Demikian yang disampaikan anggota DPRD Kota Cirebon Dani Mardani SH MH usai menyerahkan surat permohonan Raperda tentang penyelenggaraan pesantren kepada Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Fitria Pamungkaswati, Kamis (22/10/2020).

"Ini perhatian kami kepada pesantren di Kota Cirebon, kami juga menjabarkan terkait dengan undang-undang pesantren nomer 18 tahun 2019 tentang pesantren," kata Dani yang juga ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Selain itu, pengusulan Raperda tentang pesantren ini menindak lanjuti pasal 48 terkait dengan pendanaan untuk pesantren. Bahwa pendanaan pesantren ini pemerintah daerah dapat membantu penyelengaraan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Diharapkan dengan adanya perda ini, nanti seluruh pesantren di Kota Cirebon dapat perhatian lebih terutama dalam kaitan mendukung pemenuhan sarana prasarana pesantren, sehingga kegiatan pesantren ke depan itu mendapatkan perhatian lebih dari Pemda Kota Cirebon," jelasnya.

Dani juga menjelaskan, pemerintah provinsi pun melalui anggota dan pimpinan panitia khusus (Pansus VII)  Raperda Penyelengaraan pesantren sedang dalam proses pembahasan.

"Tindak lanjut dari inisiasi ini sesuai dengan usulan yang kami sampaikan agar Raperda untuk kemudian ditetapkan dalam program  priopritas pembentukan peraturan daerah di tahun 2021, sehingga di tahun 2021 perda ini suda bisa ditetapkan," kata Dani.

Secara terpisah, melalui sambungan seluler, pengasuh Pondok Pesantren Bendak Kerep, Kecamatan Harjamukti KH. Muhammad Miftah Faqih sangat berharap penuh dengan adanya pengusulan Raperda tentang pesantren ini.

"Sebetulnya kalau itu memang untuk kemaslahatan khususnya pesantren itu bagus-bagus saja, asal pesantren untuk mendirikan kemaslahatan umat," kata Miftah sapaannya.

Miftah mengungkapkan sebagian pondok pesantren di Kota Cirebon ada saja yang sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah baik daerah maupun pusat.

"Ada yang sudah dapat, tapi belum maksimal yah melalui APBD pun, ya tahu sendiri Kota Cirebon APBD nya kecil, ya muda-mudahan kedepan bisa diusahakan," kata Kang Miftah.

Masih dikatakan kiai karismatik ini, berharap siapapun wali kotanya dapat mengembangkan perekonomian masyarakat Kota Cirebon melalui lembaga pesantren.

"Siapapun nanti kepala daerahnya, dapat mengembangkan ekonomi masyarakat melalui pesantren-pesantren, saya berharap perda ini dapat disahkan di tahun depan," pungkasnya terkait disetujuinya usulan permohonan Raperda tentang penyelenggaraan pesantren di momen Hari Santri Nasional 2020. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES