Peristiwa Daerah

Tatap Muka dengan Insan Pers, Pjs Wali Kota Bitung Tegaskan Soal Netralitas ASN

Kamis, 22 Oktober 2020 - 17:09 | 37.56k
Pjs Wali kota Bitung Edison Humiang didampingi Kadis Kominfo Bitung Frangky Sondakh saat menyampaikan terkait netralitas ASN di pilkada 2020 di hadapan sejumlah insan pers di kantor Dinas Kominfo Bitung. Foto: Herry Dumais/TIMES Indonesia.
Pjs Wali kota Bitung Edison Humiang didampingi Kadis Kominfo Bitung Frangky Sondakh saat menyampaikan terkait netralitas ASN di pilkada 2020 di hadapan sejumlah insan pers di kantor Dinas Kominfo Bitung. Foto: Herry Dumais/TIMES Indonesia.

TIMESINDONESIA, BITUNG – Terkait pemilihan kepala daerah yang berkualitas dan bermartabat di Kota Bitung, Dinas Kominfo Kota Bitung mengundang sejumlah insan pers tatap muka langsung dengan Pjs Wali Kota Bitung Edison Humiang, di Kantor Kominfo Kota Bitung, Kamis (22/10/2020).

Dalam pertemuan itu Pjs Wali Kota Bitung Edison Humiang didampingi Kepala Dinas Kominfo Bitung dan Kabid Humas Kominfo Semuel Muhaling.

"Sejak saya datang di Kota Bitung dan bertugas untuk mengawal pelaksanaan pilkada, saya sampaikan dan tegaskan kepada ASN harus netralitas dalam kaitan dengan pilkada 2020," tegas Pjs Wali Kota Bitung Humiang.

Aaturan untuk ASN itu ada di Undang-undang Nomer: 5 Tahun 2014, tentang ASN Pasal 9 Ayat (2), yang mengatur bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Kemudian ada juga Undang - undang Nomer: 10 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomer: 1 Tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomer: 1 Tahun 2014, tentang pemilihan, Bupati, dan Walikota menjadi Undang - undang Pasal 70 Ayat (1) Huruf B dan Pasal 70 Ayat (1) Huruf C. "Melarang pasangan calon dalam kampanye melibatkan ASN, Kepala Desa atau Lurah, Kepala Lingkungan, RT dan perangkat desa atau perangkat kelurahan, karena mereka digaji oleh negara, baik APBD atau APBN," ujar Humiang.

Lanjutnya, apabila ada paslon yang diduga melibatkan ASN, kepala lingkungan, THL dan RT,  silakan melaporkan ke pihak kepolisian dan kejaksaan.

Menurutnya melihat banyak sekali aturan yang membatasi ASN, THL, Pala dan RT, dalam tugasnya, sehingga dirinyapun mengeluarkan surat edaran Pjs Walikota Bitung.

"Saya sudah keluarkan surat edaran Pjs Wali Kota Bitung Nomer: 008/558/WK Tanggal 13 oktober 2020, Menegaskan bahwa, kepala lingkungan, RT dan THL, sebagai unsur pembantu penyelenggara pemerintah yang diangkat dan digaji oleh pemerintah kota agar menjaga netralitas. Untuk itu sukseskan pilkada yang berkualitas dan bermartabat di Kota Bitung ini," ucapnya.

Didalam tatap muka antara Pjs Wali Kota Bitung dengan insan pers itu, Dinas Kominfo Bitung tetap mempeketat protokol kesehatan Covid-19.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES