Resepsi Pernikahan Dominasi Rekomendasi Izin Kegiatan di Magetan
TIMESINDONESIA, MAGETAN – Pemkab Magetan, Jawa Timur sudah memberikan izin bagi warga Kabupaten Magetan yang akan menggelar kegiatan. Namun, syarat ketat akan diberikan demi memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Untuk mendapatkan rekomendasi izin keramaian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi warga. Salah satunya, pemohon harus mengajukan permohonan ke posko satgas penanganan Covid-19 daerah setempat.
Kemudian, pemohon menandatangani surat pernyataan untuk bersedia mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Selanjutnya, tim satgas penanganan Covid-19 akan melakukan assessment.
"Selain mengeluarkan surat rekomendasi izin, kami juga akan melakukan peninjauan ke lapangan," ujar Kepala Posko Satgas Penanganan Covid-19 Magetan, Ari Budi Santosa kepada TIMES Indonesia.
Sementara berdasar data yang tercatat di posko satgas penanganan Covid-19 Magetan sejak 28 Mei hingga 21 Oktober 2020, pemohon yang sudah mendapatkan rekomendasi izin total mencapai 914 surat.
Adapun rinciannya, kegiatan resepsi pernikahan sebanyak 430 rekomendasi, kegiatan belajar mengajar tatap muka sebanyak 40 rekomendasi, izin kegiatan ada 165 rekomendasi, surat izin keluar masuk (SIKM) 259 rekomendasi, dan izin buka usaha sebanyak 20 rekomendasi.
"Saat ini yang paling mendominasi (di Kabupaten Magetan) adalah permintaan rekomendasi izin mantu atau resepsi pernikahan," ungkap Kepala Posko Satgas Penanganan Covid-19 Pemkab Magetan ini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |