Peristiwa Daerah

Penyalahgunaan Dana Desa, Nyaris Sepertiga Perkara di PN Tipikor Surabaya

Kamis, 22 Oktober 2020 - 15:37 | 56.42k
Humas Pengadilan Tipikor Surabaya, Lufsiana. (Foto : Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)
Humas Pengadilan Tipikor Surabaya, Lufsiana. (Foto : Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Hampir sepertiga, atau 30 persen dari 60 perkara yang ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor Surabaya) sepanjang 2020 adalah kasus penyalahgunaan Dana Desa.

Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Tipikor Surabaya, Lufsiana saat ditemui di ruangannya, Kamis (22/10/2020). Selain perkara korupsi seperti perbankan dan korupsi lain, kepala desa juga kerap mangkir di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Setidaknya ada sekitar 20 Kepala Desa yang terlibat dalam penyalahgunaan ADD (Alokasi Dana Desa) di Jatim. Lufsiana mengatakan, hampir seluruh Kabupaten di Jatim ada kepala desa yang menyalahgunakan Dana Desa.

"Kalau dulu yang banyak soal Raskin (Beras Miskin), sekarang sudah gak ada. Yang banyak malah penyalahgunaan dana desa," ujar Lufsiana.

Hal tersebut kata Lufsiana terjadi karena anggaran Dana Desa yang cukup besar yang diberikan Pemerintah pusat. Bukan malah digunakan untuk membangun desa, Dana Desa justru menjadi permainan bagi kepala desa.

"Karena negara memberikan dana desa itu nilainya sampai Rp 2 miliar lebih per desa, jadi di situlah waktunya mereka bermain," jelasnya.

Seperti kasus yang ditangani PN Tipikor Surabaya saat ini, salah satu kepala Desa di Kabupaten Jember terjerat perkara penyalahgunaan Dana Desa. Kepala Desa tersebut telah menyalahgunakan Rp 600 juta lebih Dana Desa. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES