Peristiwa Daerah

Kejari Majalengka Kembali Menyita Uang Kasus Dugaan Korupsi PD SMU

Kamis, 22 Oktober 2020 - 15:13 | 64.57k
Kasi Pidsus Kajari Majalengka, Guntoro Janjang Saptodie, memperlihatkan barang bukti hasil sitaan dari kasus tindak pidana tipikor PD SMU Majalengka. Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia
Kasi Pidsus Kajari Majalengka, Guntoro Janjang Saptodie, memperlihatkan barang bukti hasil sitaan dari kasus tindak pidana tipikor PD SMU Majalengka. Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri Majalengka (Kejari Majalengka), Jawa Barat, kembali menyita uang senilai Rp 70 juta dari kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PD SMU) Majalengka, tahun 2016-2019.

"Penyitaan uang ini yang kelima kalinya. Jadi total uang negara yang berhasil diselamatkan dalam kasus dugaan tindak pidana tipikor PD SMU Majalengka, sebesar Rp 657.750.000," ungkap Kajari Majalengka, Dede Sutisna kepada TIMES Indonesia, melalui pesan singkat, Kamis (22/10/2020).

Menurut Kajari, penyitaan uang tersebut berasal dari berinisial A, yang juga merupakan saksi dalam perkara tersebut. Untuk penyitaan barang bukti ini akan dititipkan ke rekening Bank Mandiri.

"Penyitaan dilakukan pihak penyidik Kejaksaan, dalam upaya untuk proses penyelamatan keuangan negara," Katanya.

Sebelumnya, menurut Dede, Kejari Majalengka telah menetapkan satu orang tersangka. Yakni, berinisial JN yang merupakan mantan Direktur PD SMU Majalengka, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2 Miliar.

"Kami sudah berusaha maksimal dalam mengembalikan kerugian negara. Kendati demikian, kami berharap masih menunggu itikad baik dari orang-orang yang menerima aliran dari PD SMU tersebut," ucapnya.

Dede menegaskan, bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi di PD SMU oleh Kejari Majalengka hingga saat ini masih berlangsung dengan memeriksa saksi-saksi dan sambil menunggu auditor kerugian negara yang dilakukan oleh lembaga audit BPK/BPKP. "Kita berupaya secepat mungkin agar proses penyidikan kita cepat selesai dan kita ajukan ke pengadilan," jelas Kajari Majalengka, Dede Sutisna. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES