Peristiwa Nasional

NIK Anda Terhapus di Database Kependudukan, Dukcapil Kemendagri Kasih Solusi

Kamis, 22 Oktober 2020 - 08:01 | 80.81k
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. (FOTO: Dirjen Dukcapil Kemendagri)
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. (FOTO: Dirjen Dukcapil Kemendagri)

TIMESINDONESIA, JAKARTADirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, Nomor Induk Kependudukan atau NIK akan terus-menerus digunakan di masa depan.

"Single identity number dalam NIK sesuai tuntutan zaman dan  digunakan juga di berbagai negara. Di AS dikenal dengan Social Security Number, di Jepang disebut My Number, MyKad di Malaysia, atau e-ID di Thailand," ujar Zudan dalam keterangan tertulis kepada TIMES Indonesia, Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Dirjen Zudan menjelaskan konsep NIK sudah lama diterapkan sejak berlakunya UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pemerintah Daerah. Saat itu NIK masih bersifat lokal, dan mulai dibakukan secara nasional mulai 2009-2010. 

Pada periode itu Dukcapil melakukan cleansing pada NIK bagi penduduk WNI yang lama di luar negeri. Akibatnya, saat itu bagi penduduk yang bermukim di luar negeri dan baru pulang sesudahnya, maka bisa saja NIK yang bersangkutan terhapus

"Kalo NIK terhapus, jangan khawatir Dukcapil memberi kesempatan membuat NIK baru di kantor Dinas Dukcapil terdekat. Tidak sulit membuatnya dan tidak dipungut biaya," ucapnya.

"Caranya, bagi para WNI diaspora dari luar negeri cukup tunjukkan paspor dan keterangan RT/RW bahwa dirinya benar tinggal di domisili yang sekarang," imbuh Zudan.

Khusus bagi warga yang belum memiliki NIK, surat keterangan RT/RW masih dibutuhkan. Beda halnya bagi warga yang sudah punya NIK, maka untuk mengurus dokumen kependudukan surat pengantar RT/RW tidak dibuthkan karena NIK sudah ada di database kependudukan Dukcapil.  

Dirjen Dukcapil Kemendagri juga menyatakan bahwa NIK bersifat Close Legal Policy. Artinya hanya boleh dibuat secara monopolistik oleh Dinas Dukcapil. Tidak ada instansi lain yang boleh menerbitkan NIK kecuali hanya Dinas Dukcapil di 514 Kabupaten/Kota. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES